SketsaNusantara.id - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 Hijriah memasuki hari ke-3, di hari ketiga ini masyarakat tentunya tidak hanya menikmati momen-momen kebersamaan.
Melainkan juga menikmati momen spesial berupa mendapatkan amplop-amplop uang dari sanak saudara ataupun keluarga.
Selain amplop, beberapa orang yang bekerja tentunya telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jauh hari sebelum lebaran dimulai.
Baca Juga: 10 Tips Mengatur Keuangan agar Lebaran Tidak Bikin Kantong Jebol dan Tetap Nyaman
Tambahan rezeki ini menjadi hal yang selalu dinanti-nantikan, khususnya pada anak-anak hingga anak remaja.
Mengingat pengeluaran selama Ramadhan yang relatif lebih besar dari bulan-bulan biasa.
Dengan begitu, THR dan uang amplop yang tak seberapa besar menjadi sesuatu hal yang cukup berharga.
Selama lebaran setiap pekerja akan mendapatkan THR. Namun, dari sekian banyak yang mendapatkan uang THR, tak sedikit juga yang kesusahan untuk mengatur atau mengelolanya.
Terkadang uang yang sudah diterima seketika lenyap habis dan tak tersisa, membawa kerugian di masa mendatang.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran euporia selama libur Lebaran sangatlah besar, membuat orang suka lupa untuk menahan diri.
Nah agar tak terjadi seperti itu dan agar tak ada masalah finansial atau keuangan di kemudian hari setelah lebaran, tak ada salahnya untuk cek tips-tips mengelola keuangan berikut.
Artikel Terkait
THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan
Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...
Bagaimana jika Perusahaan Tidak Berikan THR? Begini Sanksi yang Didapat Menurut Peraturan yang Berlaku
THR Anak: Haruskah Diberikan Bebas atau Dikelola Orang Tua? Begini Anjuran Islam Terkait Wewenang Orang Tua atas Uang Lebaran Anak
Wajib Disimak! Ini 4 Tips Menggunakan THR dengan Bijak Agar Tidak Cepat Habis di Hari Raya
5 Fakta Menarik THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan hingga Dicetuskan Tokoh Partai Islam
Apakah THR Harus 1 Kali Gaji? Begini Aturan Perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan, Pencairannya Ternyata Gak Boleh Dicicil!