SketsaNusantara.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember bergerak untuk mengatasi kebuntuan administrasi yang sempat melumpuhkan aktivitas pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.
Sebagai solusi darurat, DPMD menyarankan pihak desa untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait APBDes.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan terobosan hukum agar roda organisasi di tingkat desa tidak terhenti total.
Baca Juga: Sidak Menu Makan Bergizi Gratis di Jalan Batu Raden, Pemkab Jember Beri Teguran Keras
“Mengingat pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menemui jalan buntu, Perkades menjadi payung hukum yang sah untuk mencairkan anggaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 2 Maret 2026.
Adi menjelaskan bahwa opsi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018.
“Fungsinya untuk pencairan belanja operasional esensial. Prioritasnya, untuk pembayaran gaji perangkat desa dan biaya rutin perkantoran,” imbuhnya.
Baca Juga: Jamin Stabilitas Harga saat Ramadan, Pemkab Jember Gelar Operasi Pasar
Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu akibat konflik internal.
"Jika persetujuan bersama dengan BPD belum tercapai, pemerintah desa bisa menggunakan instrumen Perkades. Ini adalah solusi paling realistis saat ini agar hak-hak perangkat desa, seperti gaji, tetap bisa terbayarkan," jelas Adi
Selain memberikan saran teknis, DPMD berkomitmen memberikan pendampingan penuh melalui bimbingan teknis dengan menerjunkan tim ahli untuk memandu penyusunan dokumen anggaran.
Baca Juga: Jemput Bola, Pemkab Jember Matangkan Proyek Revitalisasi Pasar Tanjung dengan Pemerintah Pusat
Termasuk melibatkan Forkopimda dan Muspika Pakusari untuk menjaga kondusivitas wilayah. Terutama dalam melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang sempat menolak penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa guna mencari akar permasalahan.
DPMD menegaskan bahwa meskipun Perkades adalah solusi jangka pendek, upaya mediasi akan terus dilakukan demi terciptanya stabilitas pemerintahan desa yang permanen di Patemon.***
Artikel Terkait
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Instruksikan Timses Segera Bersihkan Atribut Parpol
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bupati Gus Fawait Instruksikan Seluruh Elemen Pemkab Jember Siaga Satu
Petakan Sejumlah Jembatan Rusak Akibat Banjir, Pemkab Jember Gandeng DPUBM Jatim Akselerasi Perbaikan
Pemkab Jember Jamin Beasiswa Kuliah Gratis bagi Penggawa Macan Raung
Jelang Idul Fitri, Pemkab Jember Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Lainnya
Fasilitasi Warga Pulang Kampung, Pemkab Jember Gelar Program Mudik Gratis 2026: Ini Cara Pendaftarannya
Polemik Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Pemkab Jember dan BPN Pertimbangkan Opsi Relokasi
Jemput Bola, Pemkab Jember Matangkan Proyek Revitalisasi Pasar Tanjung dengan Pemerintah Pusat
Jamin Stabilitas Harga saat Ramadan, Pemkab Jember Gelar Operasi Pasar
Sidak Menu Makan Bergizi Gratis di Jalan Batu Raden, Pemkab Jember Beri Teguran Keras