Kamis, 4 Juni 2026

Atasi Kelumpuhan Birokrasi, DPMD Jember Dorong Pemdes Patemon Terbitkan Perkades APBDes

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Maret 2026 | 18:28 WIB
Kepala DPMD Adi Wijaya saat dikonfirmasi. (Dok Pemkab Jember)
Kepala DPMD Adi Wijaya saat dikonfirmasi. (Dok Pemkab Jember)

SketsaNusantara.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember bergerak untuk mengatasi kebuntuan administrasi yang sempat melumpuhkan aktivitas pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.

Sebagai solusi darurat, DPMD menyarankan pihak desa untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait APBDes.

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan terobosan hukum agar roda organisasi di tingkat desa tidak terhenti total.

Baca Juga: Sidak Menu Makan Bergizi Gratis di Jalan Batu Raden, Pemkab Jember Beri Teguran Keras

“Mengingat pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menemui jalan buntu, Perkades menjadi payung hukum yang sah untuk mencairkan anggaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 2 Maret 2026.

Adi menjelaskan bahwa opsi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018.

“Fungsinya untuk pencairan belanja operasional esensial. Prioritasnya, untuk pembayaran gaji perangkat desa dan biaya rutin perkantoran,” imbuhnya.

Baca Juga: Jamin Stabilitas Harga saat Ramadan, Pemkab Jember Gelar Operasi Pasar

Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu akibat konflik internal.

"Jika persetujuan bersama dengan BPD belum tercapai, pemerintah desa bisa menggunakan instrumen Perkades. Ini adalah solusi paling realistis saat ini agar hak-hak perangkat desa, seperti gaji, tetap bisa terbayarkan," jelas Adi

Selain memberikan saran teknis, DPMD berkomitmen memberikan pendampingan penuh melalui bimbingan teknis dengan menerjunkan tim ahli untuk memandu penyusunan dokumen anggaran.

Baca Juga: Jemput Bola, Pemkab Jember Matangkan Proyek Revitalisasi Pasar Tanjung dengan Pemerintah Pusat

Termasuk melibatkan Forkopimda dan Muspika Pakusari untuk menjaga kondusivitas wilayah. Terutama dalam melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang sempat menolak penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa guna mencari akar permasalahan.

DPMD menegaskan bahwa meskipun Perkades adalah solusi jangka pendek, upaya mediasi akan terus dilakukan demi terciptanya stabilitas pemerintahan desa yang permanen di Patemon.***

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X