Selain itu akan terjadi lumpuhnya distribusi LNG atau gas alam cair terbesar didunia dari Qatar yang sangat bergantung pada selat ini.
Penutupan jalur ini berarti krisis energi bagi negara-negara di Asia dan Eropa yang mengandalkan gas untuk industri dan pemanas.
Meski demikian, sejumlah pihak menganggap bahwa dengan menutup Selat Hormuz maka Iran telah melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Sebab Selat Hormuz merupakan salah satu street internasional for navigation atau selat yang dipakai untuk pelayaran internasional.
Iran juga telah ikut menandatangani UNCLOS 1982 tetapi belum meratifikasinya atau belum menjadikannya hukum nasional yang mengikat.
Iran cenderung berpegang pada Konvensi Jenewa 1958 yang menggunakan prinsip Hak Lintas Damai (Innocent Passage), yang lebih ketat dan memungkinkan negara pantai untuk membatasi kapal yang dianggap mengancam keamanan.
Akibatnya, Iran merasa punya celah hukum untuk tidak mengikuti aturan "Hak Lintas Transit" yang ada di UNCLOS dan lebih memilih aturan lama yang mereka anggap lebih menguntungkan kedaulatan mereka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Eks Wamenlu Dino Patti Djalal Nilai Rencana Prabowo Terbang ke Teheran Tak Realistis, Singgung Hubungan Indonesia-Iran
Media Iran Konfirmasi Kematian Ali Khamenei dalam Serangan Amerika Serikat-Israel ke Teheran
Sempat Dibantah, Militer Iran Konfirmasi Kematian Khamenei, Citra Satelit Kediaman Pemimpin Agung yang Luluh Lantak Pasca Serangan Israel Jadi Sorotan
Siapa Ali Khamenei? Mengenal Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Dibunuh AS-Israel, Sepak Terjang hingga Jejak Kekuasaan
3 Fakta Selat Hormuz yang Ditutup Iran pasca Serangan AS-Israel ke Teheran, Jalur Vital Perdagangan Minyak Dunia