Temuan serupa juga disebut terjadi pada tahapan berikutnya di wilayah Sukabumi, dengan proses tata batas yang baru rampung pada 2021 dan 2023, atau beberapa tahun setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
"Jika tata batas saja sudah cacat prosedur dan melampaui batas waktu yang diwajibkan oleh hukum, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan secara serius," ujar Ance.
Sorotan Lama Soal Perizinan
Sebelumnya, proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI juga sempat disorot.
Peralihan tersebut sempat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 24 Tahun 2012.
Dalam konteks penggunaan kawasan hutan, PT BSI diketahui memperoleh persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sekitar 994,70 hektare dan diwajibkan menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2.
Baca Juga: Ubah Limbah Tambang Jadi Pupuk Organik, Jadi Solusi Peningkatan Produksi Petani
Namun, dengan adanya dugaan keterlambatan tata batas di sejumlah lokasi lahan kompensasi, kelompok pegiat anti korupsi menilai perlu ada klarifikasi resmi dari otoritas terkait.
Ance Prasetyo menegaskan jika pihaknya dan publik kini menanti ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
"Apakah temuan kami dari kelompok pegiat anti korupsi ini akan berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin, bahkan bisa keranah dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring, ataukah "kebal" dari jeratan aturan yang berlaku," tanyanya.
Selain itu, tambah Ance Prasetyo, pihaknya juga meminta agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pendalaman serta verifikasi secara faktual terkait IPPKH dan lahan kompensasi PT BSI.
"Satgas PKH harus segera turun tangan melakukan pendalaman, karena ini menyangkut kawasan hutan di pulau Jawa yang terus semakin berkurang," pungkas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran tata batas lahan kompensasi yang melampaui jangka waktu.***
Artikel Terkait
4 Fakta Kasus Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok oleh Temannya, Kronoloogi, Proses Hukum hingga Sikap Kampus
Soroti Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal WNI, Kemenkum Ungkap Ratusan WNA Justru Antre Jadi Warga Negara Indonesia
Mengenal Gamis 'Bini Orang', Seragam Viral yang Bikin Lebaran 2026 Makin Anggun Geser Trend Shimmer
Digerebek, Pria Jogoroto Jombang Kedapatan Simpan Sabu dan 570 Pil Double L
Tronton Seruduk Tronton di Tembelang Jombang, Sopir Asal Kendal Dilarikan ke Rumah Sakit