2. Sopir Mengaku Tidak Bawa Surat-surat
Dalam keterangannya, Hafiz Mahendra mengaku panik saat melihat polisi.
Hafiz panik lantaran ia tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) saat mengendarai mobil tersebut.
“Saya nggak bawa SIM, nggak punya SIM,” ujarnya kepada wartawan.
Tak hanya itu, Hafiz juga mengaku tak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang membuatnya takut saat melihat polisi.
“Nggak punya SIM sama nggak bawa STNK, jadinya saya takut sama polisi,” imbuhnya.
3. Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Calya Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Hafiz Mahendra sebagai tersangka usai mengendarai mobil lawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pria berusia 24 tahun itu akan dijerat Pasal 311 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3,” ujar Kombes Pol Komaruin kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2 026.
Hafiz terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp8 juta.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman.
4. Warga Sidoarjo
Artikel Terkait
Feri Penyeberangan di Sungai Mahakam Tenggelam, Sejumlah Kendaraan Ikut Terendam di Sebulu
Terekam CCTV, Uang Petugas Nitrogen di Sidoarjo Raib Diduga Diambil Pelanggan, Begini Kronologinya
Viral di Padang Lawas Utara, Pedagang Takjil Emosi Saat Penertiban Dagangan
Satu Dekade Terendam Banjir, Warga Perumahan Muktisari Jember Bakal Polisikan Pengembang
Bupati Gus Fawait Bakal Bentuk Satgas guna Awasi Perbaikan Kualitas MBG di Jember
Ribuan Botol Miras, Okerbaya Hingga Narkoba Berhasil Diamankan, Polres Jember Laksanakan Pemusnahan Barang Haram