Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Sopir Mobil Calya Hitam yang Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus, Jalani Tes Urin hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30 WIB
Deretan fakta tentang sopir Calya hitam yang lawan arah di Gunung Sahari Jakpus (Kolase Instagram/@jakartapusat.info, TikTok/@ ky_barnetto96)
Deretan fakta tentang sopir Calya hitam yang lawan arah di Gunung Sahari Jakpus (Kolase Instagram/@jakartapusat.info, TikTok/@ ky_barnetto96)

2. Sopir Mengaku Tidak Bawa Surat-surat

Dalam keterangannya, Hafiz Mahendra mengaku panik saat melihat polisi.

Hafiz panik lantaran ia tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) saat mengendarai mobil tersebut.

“Saya nggak bawa SIM, nggak punya SIM,” ujarnya kepada wartawan.

Tak hanya itu, Hafiz juga mengaku tak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang membuatnya takut saat melihat polisi.

“Nggak punya SIM sama nggak bawa STNK, jadinya saya takut sama polisi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi Mobil Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Jakarta Pusat, Sempat Dikejar Polisi hingga Diamuk Massa

3. Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Calya Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Hafiz Mahendra sebagai tersangka usai mengendarai mobil lawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pria berusia 24 tahun itu akan dijerat Pasal 311 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3,” ujar Kombes Pol Komaruin kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2 026.

Hafiz terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp8 juta.

Kasus ini pun dilimpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Nekat! Mobil Lawan Arus di Gunung Sahari Tabrak Sejumlah Kendaraan hingga Diamuk Massa, Polisi Amankan Pengemudi

4. Warga Sidoarjo

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X