Sebelumnya, LPDP menyampaikan keprihatinan atas sikap Dwi yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa. Dalam pernyataan resminya, LPDP juga meluruskan posisi hukum lembaga terhadap Dwi.
LPDP menjelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan studi magister (S2) dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Sesuai ketentuan, penerima beasiswa dengan masa studi dua tahun memiliki kewajiban kontribusi selama lima tahun, yang seluruhnya telah dituntaskan oleh Dwi.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis LPDP.
Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa polemik yang terjadi merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan status Dwi sebagai alumnus beasiswa LPDP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Siapa Dyah Roro Esti Widya Putri? Gagal di Pileg 2024 Jadi Calon Wakil Menteri Termuda Prabowo, Penerima LPDP yang Punya Harta Miliaran
Trump Bikin Panik, Simak 5 Pernyataan LPDP tentang Kejelasan Kelangsungan Studi Mahasiswa Indonesia di Amerika
Kabar Mutiara Baswedan Lanjutkan Studi S2 Dengan Beasiswa LPDP Tuai Komentar Negatif, Netizen Soroti Power Sang Ayah dan Sayangkan Penggunaan Beasiswa
Dapat Beasiswa LPDP, Putri Anies Baswedan Dapat Benda Istimewa Buatan Fery Farhati
Primus Yustisio Kritik Keras Ketidaktransparanan Penerimaan Beasiswa LPDP: Saya Tidak Akting...
Prabowo Ingin Uang Korupsi Dipakai untuk Beasiswa LPDP, Purbaya Sebut Belum Bisa Sekarang