“Pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih utang, di mana korban memang sempat menampar pelaku,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah di Mapolres Brebes pada Selasa, 17 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tak hanya melenyapkan korban, namun juga mengambil barang pribadi berupa uang sebesar Rp15 juta dan ponsel.
Pelaku pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 dan 20 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sidang Isbat Kapan? Berikut Jadwal Kemenag Pantau Hilal di Berbagai Titik Indonesia untuk Tentukan Awal Ramadhan
Beda Namun Miliki Makna Dalam, Warga Banjarnegoro Gelar Tradisi 'Basah-basahan' Ini Untuk Sambut Ramadhan
Tragedi di Perlintasan Brumbung KA Harina Tabrak Mobil Satu Orang Meninggal Dunia
Tembok Rumah Mewah Ambruk Timpa Area SMPN 182 Jakarta Selatan Warga Sempat Panik
Sejumlah Influencer Korea Selatan Minta Maaf kepada Indonesia di Tengah Ramainya Perseteruan SEAblings vs Knetz, Tegaskan Rasisme Tak Bisa Dibenarkan
Inilah 2 Kontroversi The Connel Twins yang Sempat Bikin Geger, Kini Ramai Pasca Sindir Jennifer Coppen
Mall Ciputra Cibubur Bekasi Terbakar, Damkar Kota Bekasi Kerahkan 2 Unit Mobil Pemadam Kebakaran