Beberapa komentar menyebut bahwa uang yang terbakar masih bisa ditukarkan jika kondisinya memenuhi syarat. Bank Indonesia diketahui masih menerima penukaran uang rusak akibat kebakaran dengan ketentuan tertentu.
Syarat penukaran meliputi kondisi fisik uang minimal dua pertiga dari ukuran asli dan masih dapat dikenali ciri-cirinya. Pemilik uang juga diminta menyiapkan KTP, surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan, serta mengisi formulir penukaran.
Kisah Kakek Rasil menjadi potret nyata dampak kebakaran terhadap warga rentan. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus memantik solidaritas dari masyarakat luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Malam Tahun Baru 2026 di Yogyakarta Tanpa Kembang Api, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Kegiatan
Heboh Kemunculan Api Misterius dalam Rumah Warga di Desa Jatiroto Jember, Warganet Curiga Ada Senyawa Kimia Picu Terjadinya Kebakaran
Siap-siap Mudik! Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Edisi Lebaran 2026, Cek Sekarang Juga
Protes karena Terganggu dengan Suara Semboyan Kereta Api, Orang Ini Dirujak Netizen: Oon-nya Sama Kayak Mbak-Mbak Tumbler Tuku
Dibangun sejak 2005 dan Diresmikan 2009, Inilah Museum Gunung Api Merapi yang Menyimpan Kisah Letusan dan Bencana