Minggu, 19 Juli 2026

Malam Tahun Baru 2026 di Yogyakarta Tanpa Kembang Api, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Kegiatan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Desember 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi pesta kembang api malam tahun baru. (Pexels/Peter Spencer)
Ilustrasi pesta kembang api malam tahun baru. (Pexels/Peter Spencer)

SketsaNusantara.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Seluruh izin kegiatan tersebut dinyatakan telah dicabut.

Kebijakan itu diberlakukan menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Larangan tersebut berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan pencabutan dilakukan tanpa pengecualian. Semua izin yang sempat terbit sebelumnya tidak lagi berlaku.

Baca Juga: 7 Kota Kabupaten di Jawa Timur yang Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026, Ada Jember hingga Surabaya

“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semenjak perintah (Kapolri) itu keluar semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” kata Anggoro saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2025.

Anggoro menjelaskan larangan ini merupakan bentuk empati kepada masyarakat terdampak bencana ekologis. Wilayah Sumatra menjadi salah satu daerah yang terdampak serius.

Instruksi Kapolri tersebut menekankan pencegahan kegiatan yang bersifat seremonial. Khususnya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Doa Malam Tahun Baru 2026, Bacaan Bahasa Arab Mudah Dihafal dan Dilengkapi Artinya

Kapolda menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan jika larangan dilanggar. Penegakan hukum diarahkan pada kegiatan tanpa izin kepolisian.

“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api,” tegas Anggoro.

Terkait aktivitas perorangan di ruang publik, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif. Lokasi seperti Titik Nol Kilometer dan Tugu Pal Putih menjadi perhatian.

Anggoro menyebut pihaknya tetap memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun penindakan tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Penindakan akan dilakukan jika kegiatan bersifat terorganisir. Terutama apabila acara tersebut melibatkan massa dan penggunaan kembang api.

Kepolisian memastikan seluruh permohonan izin kegiatan terorganisir telah ditolak. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X