Minggu, 19 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Skema Belajar Selama Ramadhan 2026, Sekolah Libur Bertahap hingga Akhir Maret

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Februari 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi anak-anak sedang menikmati libur sekolah. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi anak-anak sedang menikmati libur sekolah. (Freepik/jcomp)

“23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka,” tulis keterangan dalam unggahan @ahquote.

Artinya, siswa tetap masuk sekolah selama sebagian besar bulan Ramadhan, dengan harapan proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan suasana ibadah.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan akademik dan nilai spiritual.

Ramadhan tidak hanya dipandang sebagai waktu ibadah, tetapi juga momentum membangun kedisiplinan, empati, serta karakter peserta didik.

Usai periode pembelajaran tatap muka, pemerintah menetapkan libur pasca-Ramadhan yang berlangsung selama lima hari, yakni pada 23–27 Maret 2026.

Libur ini menjadi waktu transisi setelah Ramadhan sekaligus memberi kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk beristirahat sebelum kembali ke aktivitas belajar normal.

“23–27 Maret 2026: Libur pasca Ramadhan,” demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan.

Dengan skema ini, total waktu libur siswa dinilai cukup panjang dan memberi ruang pemulihan setelah menjalani aktivitas ibadah dan pembelajaran selama Ramadhan.

Dalam penjelasannya, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata berorientasi pada aspek akademik.

Ramadhan diposisikan sebagai momen penting untuk penguatan iman, karakter, serta kepedulian sosial siswa.

“Ramadhan bertujuan agar Ramadhan tidak hanya fokus akademik, tetapi juga menjadi momen penguatan iman, karakter, dan kepedulian sosial siswa,” tulis keterangan yang dikutip dari unggahan tersebut.

Pendekatan ini sejalan dengan visi pendidikan nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada capaian kognitif, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai moral peserta didik sejak dini.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X