Kamis, 4 Juni 2026

Gelapkan Dana SPPG Nyaris Rp60 Juta, Akuntan di Aceh Utara Pura-pura Jadi Korban Begal

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Februari 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi uang Rupiah.  (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi uang Rupiah. (Pixabay/WonderfulBali)

SketsaNusantara.id - Penyidik Polres Lhokseumawe mengungkap laporan pembegalan palsu yang dilakukan PA (25), akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami laporan yang sebelumnya disampaikan ke Mapolres Lhokseumawe.

Dalam laporannya, PA mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Uang perusahaan yang dibawanya disebut dirampas oleh seorang pelaku tak dikenal di jalan.

Baca Juga: Diduga Picu Keracunan MBG, Fraksi Gerindra DPRD Jember Soroti Kinerja Tak Profesional SPPG: Rekomendasi Cabut Izinnya

"Pelapor mengaku pencurian dan pembegalan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalnya," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dilansir dari akun Instagram @undercover.id

Keterangan yang disampaikan PA terasa sedikit aneh dan janggal. Penyidik lantas melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi terkait.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peristiwa pembegalan tidak pernah terjadi. Laporan tersebut dibuat untuk menutupi penggelapan uang perusahaan.

Baca Juga: Marak Keracunan MBG, Kepala BGN Pastikan SPPG Nakal Disanksi: Ancam Kartu Kuning hingga Penghentian Operasional

PA diketahui mengambil uang SPPG sebesar Rp59.950.000.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi karena terlilit persoalan utang piutang.

Untuk mengelabui petugas dan pihak perusahaan, PA sengaja merekayasa skenario pembegalan.

Baca Juga: Viral Menu Makan Bergizi Gratis Tak Layak di Jember, Pemkab Langsung Sidak dan Evaluasi SPPG Sriwijaya

Ia mengajak seorang rekan kerjanya yang berinisial TU untuk berperan sebagai pelaku kejahatan.

Saat ditemui polisi, TU mengungkap seluruh kebohongan yang disusun PA.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X