Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta OTT Hakim di Pengadilan Negeri Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah hingga Pernyataan Mahkamah Agung

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Februari 2026 | 18:30 WIB
Deputi KPK Asep Guntur saat konferensi pers singkat mengenai OTT di PN Depok (YouTube KPK RI)
Deputi KPK Asep Guntur saat konferensi pers singkat mengenai OTT di PN Depok (YouTube KPK RI)

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KPK RI.

Baca Juga: Pejabat Pajak dan Bea Cukai Ditangkap KPK, Menteri Keuangan Purbaya Tegas Tak akan Intervensi: Kita Temenin Aja...

2. Mahkamah Agung Ungkap Sosok Hakim yang Terjaring OTT

Juru bicara Mahkamah Agung membenarkan penangkapan salah satu hakim di PN Depok dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis sore, 5 Februari 2026.

Hakim tersebut yakni Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.

“Saya belum tahu (ada berapa yang terjaring OTT), yang jelas wakilnya,”ujar Yanto kepada awak media pada Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga: Profil Adies Kadir, Calon Hakim MK Pilihan DPR, Pernah Terseret Kasus Etik Soal Tunjangan Rumah Dewan hingga Dinonaktifkan Golkar

3. Ketua PT Bandung Ungkap Sosok Lainnya yang Ditangkap KPK

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herry Supriyono mengungkapkan ada sosok lain selain Bambang Setyawan yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Hal itu disampaikan Hery saat mendatangi PN Depok pada Jumat, 6 Februari 2026/

“Info yang saya terima, Wakil, Ketua dan Juru Sita dari PN Depok,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: KPK Gelar OTT, Belasan Orang Ditangkap, Salah Satunya Mantan Ditjen Bea Cukai Lampung

4. KPK Segel Sejumlah Ruangan di PN Depok

Hery menambahkan, dalam operasi tersebut, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di PN Depok.

“Yang disegel ruangan Juru Sita, Wakil dan Ketua,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KPK RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X