Sabtu, 18 Juli 2026

Dikabarkan Bakal Jadi Ketua OJK, Misbakhun Angkat Bicara, Ketua Komisi XI DPR: Saat Ini Tugas Partai Saya...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Februari 2026 | 12:51 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara soal rumor Ketua OJK (Dok. Fraksi Golkar)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara soal rumor Ketua OJK (Dok. Fraksi Golkar)

Panitia Seleksi (Pansel) OJK Mulai Dibentuk

Berdasarkan aturan, penentuan calon anggota dewan komisional OJK dilaksanakna oleh Panitia Seleksi atau Pansel.

Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat dan Bank Indonesia yang jumlahnya 9 orang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini proses pembentukan Pansel Ketua OJK sudah mulai berjalan.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansel Ketua OJK sudah dimulai sejak Senin, 2 Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Belanja Daerah Tersendat, Misbakhun Tegaskan Dana Rp234 Triliun Harus Segera Digerakkan untuk Rakyat

Purbaya menambahkan, tidak ada arahan khusus dari Presiden Prabowo mengenai nama calon Ketua OJK.

“Tidak ada (arahan khusus),” ujar Purbaya kepada awak media saat menghadiri rapat koordinasi nasional Pemerintah Pusat dan Derah di SICC (Sentul International Convention Center) di Bogor pada Senin lalu.

Baca Juga: Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Mukhamad Misbakhun Jelaskan Alasan dan Siapa yang Tentukan Besarannya

Proses Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, calon anggota Dewan Komisioner OJK diusulkan oleh presiden.

Selanjutnya calon-calon anggota yang diusulkan presiden akan dipilih oleh DPR.

Penentuan calon anggota dewan komisioner dilaksanakan oleh Pansel yang dibentuk melalui Keputusan Presiden atau Keppres.

Setelah menerima nama-nama calon anggota Dewan Komisioner OJK, Pansel wajib untuk mengumumkannya sebelum memulai seleksi administratif.

Sementara itu dikutip dari laman resmi OJK, dalam proses seleksi, akan digelar seleksi kelayakan juga kepatutan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X