Kamis, 4 Juni 2026

Purbaya Yudhi Sadewa Disebut Tertipu Bank Himbara Rp200 T, Ini Klarifikasi Resmi Kemenkeu

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Januari 2026 | 12:34 WIB
Hoaks Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram @ppid.kemenkeu)
Hoaks Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram @ppid.kemenkeu)

SketsaNusantara.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikan klarifikasi soal narasi yang menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah tertipu Bank Himbara, himpunan bank milik negara.

Beredar kabar bahwa terdapat suntikan dana Rp200 triliun ke Bank Himbara.

Rumor tersebut lantas dibantah langsung oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Fakta di Balik Isu Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara, Kemenkeu Pastikan Narasi Menkeu Purbaya Ditipu adalah Hoaks

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemenkeu menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar alias hoaks.

“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, telah tertipu Bank Himbara Rp200 T - para banker pengkhianat rakyat Indonesia. Purbaya kalah 1-0 dengan para banker, adalah HOAKS,” tulisnya, dilansir dari akun Instagram @ppid.kemenkeu.

Kemenkeu meminta masyarakat untuk tak menelan mentah-mentah informasi yang beredar.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya Optimis Penguatan Segera Terjadi

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” tegas pihak PPID lagi.

Sebelumnya, beredar foto Purbaya Yudhi Sadewa yang mengenakan seragam Kemenkeu berwarna biru tua.

Dalam rapat kerja perdananya bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 10 September 2025, Purbaya mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyalurkan dana besar ke perbankan nasional.

Baca Juga: 3 Fakta Pencopotan Kakanwil DJP Jakut, Alasan Purbaya hingga Kaitannya dengan Kasus Dugaan suap Pemeriksaan Pajak

Total dana yang akan digelontorkan mencapai Rp200 triliun dan ditujukan kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI).

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X