Kamis, 4 Juni 2026

Fakta di Balik Isu Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara, Kemenkeu Pastikan Narasi Menkeu Purbaya Ditipu adalah Hoaks

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 25 Januari 2026 | 21:05 WIB
Kemenkeu pastikan kabar hoaks terkait kebijakan Rp200 triliun Menkeu Purbaya kepada Bank Himbara.  (Instagram/menkeuri)
Kemenkeu pastikan kabar hoaks terkait kebijakan Rp200 triliun Menkeu Purbaya kepada Bank Himbara. (Instagram/menkeuri)

SketsaNusantara.id - Isu dugaan penipuan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali ramai di media sosial. Narasi itu menyebut dana Rp200 triliun pemerintah menguap di Bank Himbara. Informasi tersebut menyebar luas melalui unggahan dan tangkapan layar berantai.

Kementerian Keuangan langsung memberikan klarifikasi resmi terkait kabar tersebut. Pemerintah menyatakan narasi yang beredar tidak sesuai fakta. Masyarakat diminta berhati-hati menyikapi informasi tanpa sumber jelas.

Klarifikasi itu disampaikan melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenkeu.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya Optimis Penguatan Segera Terjadi

Dalam unggahan tersebut, Kemenkeu menegaskan isu yang menyeret nama Menkeu adalah berita bohong. Unggahan juga disertai label hoaks pada foto Menteri Keuangan.

“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, telah tertipu Bank Himbara Rp200 T - para banker pengkhianat rakyat Indonesia. Purbaya kalah 1-0 dengan para banker, adalah HOAKS,” tulis PPID Kemenkeu melalui akun Instagramnya pada Minggu, 25 Januari 2025.

PPID Kemenkeu kembali menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada konten menyesatkan.

Penyebaran informasi palsu dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman publik. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan konteks kebijakan pemerintah.

Baca Juga: 3 Fakta Pencopotan Kakanwil DJP Jakut, Alasan Purbaya hingga Kaitannya dengan Kasus Dugaan suap Pemeriksaan Pajak

Kemenkeu menjelaskan dana Rp200 triliun merupakan kebijakan likuiditas pemerintah. Dana tersebut disalurkan ke bank-bank Himbara untuk mendorong penyaluran kredit. Tujuannya memperkuat pembiayaan sektor riil dan ekonomi nasional.

Kebijakan itu disampaikan Menkeu Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Rapat berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan tercatat resmi.

Dana pemerintah tersebut sebelumnya mengendap di Bank Indonesia. Pemerintah kemudian memindahkannya ke perbankan untuk meningkatkan likuiditas. Skema ini diarahkan agar suku bunga kredit dapat ditekan.

Pada tahap awal, dana disalurkan ke sejumlah bank milik negara. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun. Bank BTN memperoleh Rp25 triliun, sedangkan Bank BSI menerima Rp10 triliun.

BSI menjadi satu-satunya bank non-BUMN yang menerima dana tersebut. Pertimbangan penyaluran dikaitkan dengan akses ke masyarakat Aceh. Seluruh proses penyaluran tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X