Minggu, 19 Juli 2026

Komdigi Gercep Blokir Aplikasi Grok AI untuk Cegah Risiko Penyebaran Konten Asusila, Warganet Ramai Ungkit Kasus Judol: Bagaimana Perkembangannya?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 12 Januari 2026 | 10:03 WIB
Ilustrasi Grok AI, aplikasi kecerdasan buatan milik perusahaan milik Elon Musk yang diblokir di Indonesia karena disalahgunakan untuk membuat konten asusila (Pexels/ UMA Media)
Ilustrasi Grok AI, aplikasi kecerdasan buatan milik perusahaan milik Elon Musk yang diblokir di Indonesia karena disalahgunakan untuk membuat konten asusila (Pexels/ UMA Media)

"Apresiasi banget, kalau masalah blokir aplikasi gini cepat banget, tapi kasus judol gimana kelanjutannya?" tulis salah satu warganet di kolom komentar yang mendapat banyak tanda suka dari para pengguna Instagram.

Isu judi online memang menjadi kilas balik dalam pengelolaan ruang digital Indonesia. Kasus ini mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika Budi Arie Setiadi masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Saat itu, publik dikejutkan oleh terungkapnya keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kominfo yang ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik judol. Namun hingga kini, sebagian masyarakat menilai penanganan kasus tersebut terkesan menghilang tanpa kejelasan.

Baca Juga: Murka! Konten Kreator Gerald Vincent Klarifikasi Usai Videonya Disalahgunakan untuk Promosi Situs Judol, Gercep Langsung Lapor Siber Polri

Sebelumnya, Komdigi juga sempat melarang penyebaran konten live TikTok yang menunjukkan aksi unjuk rasa, sehingga muncul persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan aturan digital.

Terlepas dari polemik tersebut, Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman, beretika, dan bertanggung jawab.

Pemblokiran Grok AI disebut sebagai langkah awal untuk memastikan teknologi kecerdasan buatan berkembang tanpa mengorbankan hak dan keselamatan masyarakat.

Mengutip dari berbagai sumber, hingga Januari 2026 ini, diketahui Komdigi terus melakukan pemblokiran link dan konten judol secara masif termasuk link haram yang beredar di media sosial. 

Baca Juga: Angkanya Gak Main-Main, Catheez Mengaku Pernah Ditawari Endorse Situs Judol Rp1 Miliar Seminggu, Cuma Story Doang?

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk ikut melapor jika menemukan link judol melalui kanal aduan konten maupun nomor WhatsApp resmi Komdigi untuk mengatasi hal ini.

Transaksi judol pun turun drastis mencapai 57 persen di penghujung tahun 2025. Namun, meskipun jutaan link sudah diblokir, masih banyak beredar link judol di beberapa situs maupun media sosial.
 
Bak kata pepatah, "mati satu tumbuh seribu", para bandar judol sering kali mengganti domain atau URL Switching dengan cepat setelah link lama diblokir sehingga penanganan judol menjadi tantangan utama bagi pemerintah yang kini masih belum tuntas penyelesaiannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @kemkomdigi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X