Minggu, 19 Juli 2026

Tak Hanya Hukuman Penjara, Mulai 2026 Terpidana Bisa Lakukan Kerja Sosial, Begini Kriterianya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Minggu, 4 Januari 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi kerja sosial  (Instagram @halokrw)
Ilustrasi kerja sosial (Instagram @halokrw)

Pelaksanaan pidana kerja sosial mulai dari fasilitas umum hingga Panti Sosial dan akan diawasi secara ketat oleh Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Jenis pekerjaan untuk kerja sosial adalah terkait fasilitas umum yakni membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum (seperti rumah sakit atau jalan raya), hingga membantu pelayanan di panti asuhan atau panti sosial.

Sedangkan terkait durasi kerja sosial paling singkat adalah 8 jam dan paling lama 240 jam.

Pemerintah berharap pidana kerja sosial dapat mencegah stigmatisasi yang sering melekat pada narapidana yang pernah masuk sel. 

Dengan tetap berada di lingkungan masyarakat, terpidana diharapkan lebih mudah menjalani proses reintegrasi sosial.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X