Pelaksanaan pidana kerja sosial mulai dari fasilitas umum hingga Panti Sosial dan akan diawasi secara ketat oleh Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Jenis pekerjaan untuk kerja sosial adalah terkait fasilitas umum yakni membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum (seperti rumah sakit atau jalan raya), hingga membantu pelayanan di panti asuhan atau panti sosial.
Sedangkan terkait durasi kerja sosial paling singkat adalah 8 jam dan paling lama 240 jam.
Pemerintah berharap pidana kerja sosial dapat mencegah stigmatisasi yang sering melekat pada narapidana yang pernah masuk sel.
Dengan tetap berada di lingkungan masyarakat, terpidana diharapkan lebih mudah menjalani proses reintegrasi sosial.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Apa itu Wolf Moon? Inilah Fenomena Alam Memukau yang Muncul Pada 3 Januari 2026
Ramai Teror ke Influencer Usai Kritik Bencana Sumatera, Menteri HAM Tegaskan Negara Bukan Pelaku
Setelah Salurkan Rp10 Miliar untuk Korban Bencana, Ferry Irwandi Soroti Makna Pendidikan dan Tanggung Jawab Sosial
Situasi Mencekam di Venezuela Usai Serangan Amerika Serikat, Kemlu RI Pastikan WNI Selamat dan Diminta Tetap Waspada
Fakta Menarik Bulan Purnama Pertama di Tahun 2026, Kenapa Disebut Wolf Moon?
Misi Kemanusiaan PMI Jember di Aceh Utara, Ribuan Liter Air Bersih Disalurkan ke Permukiman Terdampak