“Karena posisi kendaraan sudah berad di jalur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik dan membentur dinding beton,” imbuhnya.
Selain itu, Polrestabes Semarang juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kejadian.
Atas tindakannya tersebut, 16 orang penumpang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
GIF kemudian diherat Pasal 310 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atas perbuatannya tersebut.
Selanjutnya, Polrestabes Semarang juga kembali menekankan, insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Hingga saat ini, Polrestabes Semarang masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Heboh Beredar Foto Ridwan Kamil Diduga Liburan Bareng Aura Kasih ke Luar Negeri, Warganet Ramai Goda Mantan Gubernur Jabar Pakai Pantun Lawas RK
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?
Salurkan Bantuan Logistik dan Solar Panel ke Sumatra, Ferry Irwandi Ucapkan Terima Kasih kepada Susi Pudjiastuti
Perbedaan Makna Merah Putih dan Bendera Negara Barat, Alasan Mengapa Konten Dewasa Bonnie Blue Gunakan Bendera Bisa Melukai Hati Bangsa Indonesia
Masjid Negara IKN Hampir Rampung 91 Persen, Simbol Peradaban Baru Nusantara Tuai Sorotan Publik
Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee
Kompak! Deretan Ayah-Anak yang Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi, Terbaru, Bupati Bekasi Ade Kuswara-HM Kunang