Kamis, 4 Juni 2026

Sopir Bus PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Krapyak, Kapolresabes Semarang Ungkap Sejumlah Bukti

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Desember 2025 | 08:30 WIB
Sopir Bus PO Cahaya (tengah) yang kini berstatus tersangka kecelakaan di Tol Krapyak Semarang (Instagram/@polrestabessemarang_official)
Sopir Bus PO Cahaya (tengah) yang kini berstatus tersangka kecelakaan di Tol Krapyak Semarang (Instagram/@polrestabessemarang_official)

“Karena posisi kendaraan sudah berad di jalur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik dan membentur dinding beton,” imbuhnya.

Selain itu, Polrestabes Semarang juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kejadian.

Baca Juga: Siapa Siti Fadilah Supari yang Mendadak Viral? Profil Eks Menkes yang Diisukan Jadi Target Pengeboman di Tol Jakarta-Cikampek 

Atas tindakannya tersebut, 16 orang penumpang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

GIF kemudian diherat Pasal 310 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atas perbuatannya tersebut.

Selanjutnya, Polrestabes Semarang juga kembali menekankan, insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Hingga saat ini, Polrestabes Semarang masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X