SketsaNusantara.id - Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus PO Cahaya di Tol Krapyak Semarang memasuki babak baru.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan memeriksa para saksi serta barang bukti, Polrestabes Semarang telah menetapkan 1 orang tersangka.
GIF (22) sopir PO Bus Cahaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di exit tol Krapyak Semarang yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.
“Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya dalam keterangan resminya.
Kapolrestabes Semarang juga memaparkan sejumlah temuan yang diperoleh penyidik hingga muncul 1 tersangka dalam insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, bus nahas tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menikung dan menurun di exit tol Krapyak.
Selanjutnya, penyidik juga menemukan fakta bahwa sopir yang baru bekerja selama 2 bulan itu belum memahami karakteristik jalan tersebut.
“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting stir ke kiri,” jelas Syahduddi.
Baca Juga: Kronologi VP Sekretaris SKK Migas Nasional Hudi Suryodipuro Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Sepeda
Akibatnya, manuver mendadak yang ia lakukan membuat kendaraan bergerak tak terkendali hingga terbalik dan membentur pembatas beton.
Artikel Terkait
Heboh Beredar Foto Ridwan Kamil Diduga Liburan Bareng Aura Kasih ke Luar Negeri, Warganet Ramai Goda Mantan Gubernur Jabar Pakai Pantun Lawas RK
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?
Salurkan Bantuan Logistik dan Solar Panel ke Sumatra, Ferry Irwandi Ucapkan Terima Kasih kepada Susi Pudjiastuti
Perbedaan Makna Merah Putih dan Bendera Negara Barat, Alasan Mengapa Konten Dewasa Bonnie Blue Gunakan Bendera Bisa Melukai Hati Bangsa Indonesia
Masjid Negara IKN Hampir Rampung 91 Persen, Simbol Peradaban Baru Nusantara Tuai Sorotan Publik
Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee
Kompak! Deretan Ayah-Anak yang Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi, Terbaru, Bupati Bekasi Ade Kuswara-HM Kunang