Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 Desember 2025 | 14:15 WIB
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen Pesek yang disomasi pengusaha berinisial RF (Instagram.com/@rullyanggiakbar)
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen Pesek yang disomasi pengusaha berinisial RF (Instagram.com/@rullyanggiakbar)

 

SketsaNusantara.id - Rully Anggi Akbar, pria yang baru saja menyunting Yeni Rahmawati alias Boiyen Pesek pada 15 November 2025 tiba-tiba mendapatkan somasi.

Pria yang akrab disapa Ezel ini diduga melakukan penipuan hingga penggelapan dana investasi.

Melalui kuasa hukumnya, korban yang merupakan seorang pengusaha berinisial RF mengirimkan somasi kepada suami Boiyen Pesek.

Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar Diduga Terlibat Penipuan hingga Penggelapan Dana Investasi

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum korban, Santo Nababan membenarkan kabar tersebut.

“Kami ingin menyamapikan bahwa ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh public figure, baru kemarin menikah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Meski menyebutkan inisial, namun Santo Nababan mengungkapkan, terduga pelaku merupakan suami dari public figure dengan nama panggung BP atau Boiyen.

Baca Juga: Siapa Suami Boiyen? Ini Profil dan Biodata Rully Anggi Akbar yang Punya Gelar Mentereng: Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan

Santo Nababan menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ini bermula di tahun 2023.

Pada bulan Agustus 2023, Rully Anggi Akbar menghubungi RF melalui pesan WhatsApp.

“Menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta, membutuhkan dana,” ujar Santo.

Rully Anggi Akbar kemudian mengirimkan proposal investas kepada korban melalui pesan WhatsApp.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Reyben Entertainment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X