Kamis, 4 Juni 2026

Kompak! Deretan Ayah-Anak yang Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi, Terbaru, Bupati Bekasi Ade Kuswara-HM Kunang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Desember 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi, pasangan ayah-anak yang terjerat kasus korupsi (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi, pasangan ayah-anak yang terjerat kasus korupsi (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Baik Asrun dan sang anak, terbukti meneripa siap dengan total Rp6,8 miliar dari seorang pengusaha bernama Hasmun.

Keduanya kemudian divonis pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.

4. Rita Widyasari - Syaukani Hasan Rais

Berbeda dengan dua ‘pasangan’ ayah-anak di atas, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terjerat kasus korupsi gratifikasi izin tambang di wilayahnya.

Sementara sang ayah, Syaukani Hasan Rais yang juga menjabat sebagai Bupati Kukar periode sebelumnya, terjerat kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Dalam kasus tersebut, Rita disebutkan menerima gratifikasi sebilai Rp469 miliar, sementara sang ayah yang terbukti melakukan 4 tindak pidana membuat negara rugi Rp103 miliar.

Syaukani sendiri divonis penjara 2,5 tahun sedangkan Rita dijatuhi hukuman kurungan 10 tahun dengan denda Rp600 juta.

Baca Juga: Ade Kuswara Kunang Itu Siapa? Intip Profil Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK, Ternyata Dilabeli Bupati Termuda di Jawa Barat 

5. Zulkarnaen Djabbar-Dendy Prasetia

Anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabbar ditangkap KPK atas kasus korupsi pengadaan Al Qur’an dan laboratorium komputer di lingkungan Kementerian Agama.

Ia diduga ‘membantu’ meloloskan anggara proyek dengan imbalan suap Rp4 miliar.

Sementara sang anak, Dendy Prasetia, merupakan pihak swasta yang mengatur proyek tersebut.

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara ini kemudian divonis penjara 8 tahun, sementara sang ayah dijatuhi hukuman kurungan selama 15 tahun.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X