“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya.
Selaku pihak penerima, keduanya dijerat Pasal 12 a atau Pasal II dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
2. AA Umbara Sutisna - Andri Wibawa
Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AA Umbara Sutisna ditahan KPK terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada 9 April 2021.
Tak sendiri, sang anak, Andri Wibawa juga ikut ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus serupa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Andri yang bekerja sebagai wiraswasta meminta kepada sang ayah untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dalam tanggap darurat bencana Covid-19.
Dalam pengadaan tersebut, AA Umbara menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar, sementara Andri Wibawa diduga menerima keuntungan hingga Rp2,7 miliar.
Akibat tindakannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis AA Umbara pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp2,7 miliar.
Sementara Andwi Wibawa yang sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara, divonis bebas.
Baca Juga: Siapa Bupati Bekasi Sekarang? Inilah Profil dan Biodata Ade Kuswara Kunang yang Terjaring OTT KPK
3. Asrun - Adriatma Dwi Putra
Asrun, Wali Kota Kendari periode 2012-2017 serta anaknya, Adriatma Dwi Putra yang juga merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari periode 2017-2018.
Keduanya ditangkap KPK pada Rabu, 28 Februari 2018 di kediamannya masing-masing.
Artikel Terkait
Heboh Beredar Foto Ridwan Kamil Diduga Liburan Bareng Aura Kasih ke Luar Negeri, Warganet Ramai Goda Mantan Gubernur Jabar Pakai Pantun Lawas RK
Cerita Korban Banjir di Aceh Tamiang, Menolak Ambil Banyak Bantuan Logistik, Ternyata Karena...
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?
Salurkan Bantuan Logistik dan Solar Panel ke Sumatra, Ferry Irwandi Ucapkan Terima Kasih kepada Susi Pudjiastuti
Perbedaan Makna Merah Putih dan Bendera Negara Barat, Alasan Mengapa Konten Dewasa Bonnie Blue Gunakan Bendera Bisa Melukai Hati Bangsa Indonesia
Masjid Negara IKN Hampir Rampung 91 Persen, Simbol Peradaban Baru Nusantara Tuai Sorotan Publik
Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee