Kamis, 4 Juni 2026

Belum Terlambat, Anies Baswedan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Percepat Proses Pemulihan Sumatra, Minta Publik Lakukan Ini

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:13 WIB
Potret Anies Baswedan bersama relawan kunjungi lokasi terdampak banjir di Aceh hingga Sumatera Barat, tekankan pentingnya penetapan status bencana nasional (Instagram/aniesbaswedan)
Potret Anies Baswedan bersama relawan kunjungi lokasi terdampak banjir di Aceh hingga Sumatera Barat, tekankan pentingnya penetapan status bencana nasional (Instagram/aniesbaswedan)

Dalam unggahannya, Anies berharap pemerintah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh agar bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga seluruh pihak bisa bergerak bersama.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat dan kita semua, bisa bergerak lebih masif dan lebih cepat, jika status ini ditetapkan. Lalu kita sama-sama mengawalnya supaya bisa dikelola dengan jujur dan terbuka," ucapnya.

"Sehingga, saudara-saudara kita yang sekarang masih tidur di tenda, benar-benar merasakan bahwa Indonesia berdiri di belakang mereka," pungkas Anies.

Baca Juga: Prihatin dengan Bencana yang Menimpa Sumatera, Cinta Laura: Deforestasi dan Ekspansi Hanya Memperkaya Segelintir Pebisnis

Pernyataan Anies Baswedan ini menuai komentar positif dan mendapat dukungan dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kenapa pemerintah hingga saat ini belum menetapkan status bencana nasional, padahal kondisi di lokasi bencana sudah sangat memperihatinkan.

Setidaknya ada 900 orang meninggal dunia dan ratusan ribu warga lainnya masih bertahan di posko pengungsian. Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal setelah diterjang banjir, tak sedikit pula korban yang berada dalam wilayah terisolir dan mendapat bantuan sangat terbatas.

Kepala BNPB sebelumnya menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra yang mengacu pada skala jumlah korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa status keadaan darurat bisa ditetapkan oleh pemerintah sesuai skala bencana dan salah satu indikatornya adalah pemerintah daerah tak lagi mampu menagani dampak bencana.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya menyebut kondisi di Sumatra sudah memenuhi indikator sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang.

Banyak kepala daerah di Aceh mengaku tak sanggup menangani bencana, sehingga penyampaian logistik bantuan terhambat karena fasilitas publik dan akses jalur lintas Sumatra terputus akibat terdampak banjir.

Baca Juga: 2 Bupati Menyatakan Tidak Mampu Tangani Bencana, Status Darurat Nasional Jadi Sorotan setelah Respons Prabowo di Sumatera

WALHI Sumatera Utara juga menyayangkan lambannya penanganan evakuasi dan distribusi bantuan untuk pada korban terdampak banjir karena pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.

Kondisi pemulihan terhambat karena keterbatasan anggaran. Pihaknya juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar, dan deforestasi yang turut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Pemerintah diharapkan bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengambil langkah tegas dan menjadikan bencana di Sumatra sebagai peringatan untuk lebih peduli dalam menjaga kelestarian alam agar kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X