Kamis, 4 Juni 2026

Gelombang Protes Pedagang Gedebage Usai Larangan Thrifting Menkeu Purbaya, Bisnis 1.080 Kios Terancam dan Jawaban Pemerintah Dinanti

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi tempat thrifting. (Pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi tempat thrifting. (Pexels.com/Ron Lach)

Dewa juga menilai langkah penyitaan barang ilegal dapat diterima. Namun, ia berharap pedagang diberi waktu untuk menjual barang yang masih beredar di pasar.

Ia menyebut kondisi ini semakin mendesak karena banyak pedagang eceran berada di ambang tutup usaha.

Di sisi lain, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan skema legalitas untuk barang thrifting. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, mengusulkan pajak 7,5 hingga 10 persen untuk memberi kontribusi pada negara.

Ia menyampaikan bahwa usulan itu sejalan dengan pembahasan di Komisi XI DPR yang membahas kemungkinan skema pajak bagi produk impor bekas.

Sementara itu, Menkeu Purbaya menegaskan alasan kebijakannya. Ia menyatakan tidak ingin pasar domestik dikuasai perusahaan asing.

Ia menyebut bahwa langkah pengawasan perbatasan dilakukan untuk menutup jalur masuk barang ilegal.

“Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegas Purbaya.

Di tengah polemik, ada pihak yang menilai kebijakan itu berdampak positif. Anggota Komisi VI DPR, Imas Aan Ubudiyah, menyebut langkah Menkeu sebagai dorongan bagi industri tekstil nasional. Menurutnya, penghentian impor pakaian bekas memberi ruang bagi produk dalam negeri untuk kembali bersaing.

Kontroversi mengenai kebijakan thrifting ini masih berkembang. Publik kini menunggu apakah pemerintah akan membuka ruang kompromi atau tetap mempertahankan kebijakan tanpa perubahan.

Para pedagang berharap ada keputusan yang memberi mereka waktu dan kejelasan terkait masa depan usaha mereka.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X