SketsaNsantara.id - Minimnya kejelasan aturan mengenai pengembangan karir bagi dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dinilai menjadi salah satu faktor utama terhambatnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dengan adanya ketidakpastian ini turut memengaruhi produktivitas akademik sekaligus menurunkan daya saing kampus dalam menarik tenaga pengajar berkualitas.
Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember, Prof Hepni, menyoroti para dosen PPPK mengalami kebingungan terhadap karir mereka karena tidak tersedia jalur kenaikan jabatan fungsional maupun pangkat yang setara dengan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Lulusan UIN KHAS Jember Didorong Jadi Penggerak Perubahan di Tengah Laju Teknologi
Banyak di antara mereka memiliki performa yang baik, namun tidak memperoleh ruang berkembang secara struktural dan jaminan untuk mereka berkarir.
Stuasi ini memunculkan masalah serius pada motivasi dosen. Ketidakjelasan jenjang karir membuat sebagian tenaga pengajar kurang terdorong untuk meningkatkan produktivitas riset, publikasi ilmiah, dan capaian akademik lainnya.
“Persoalannya bukan sekadar status kepegawaian, tetapi berhubungan langsung dengan mutu akademik kampus,” ujarnya, Senin 1 Desember 2025.
Baca Juga: Sinergi Multipihak Dorong Kemandirian Anak dan Remaja Disabilitas di UIN KHAS Jember
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berimbas pada rendahnya daya tarik PTKIN dalam merekrut talenta baru.
Kampus-kampus Islam negeri dianggap kurang kompetitif karena tidak dapat memberikan gambaran prospek karir yang jelas, berbeda dengan perguruan tinggi lain yang sudah memiliki sistem kepegawaian lebih tertata.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada awal November lalu, Prof Hepni kembali menegaskan urgensi pembenahan regulasi tersebut.
Baca Juga: Koperasi Bakal Tumbuh Sukses, Rektor UIN KHAS Jember Beberkan Tiga Indikator Penting
Ia mendesak adanya skema karir yang terbuka dan adil bagi dosen PPPK, serta meminta sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Agama, KemenPAN-RB, dan BKN agar berbagai aturan yang ada tidak saling tumpang tindih.
Ketiadaan regulasi yang jelas, menurutnya, membuat PTKIN kesulitan menyusun kebijakan pengembangan SDM secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Berikan Pelatihan Public Speaking ke Mahasiswa Penerima Beasiswa, UIN KHAS Jember: Modal Hadapi Tantangan Dunia Profesional
Ikuti International Summer Class di DPR RI 2025, Mahasiswa UIN KHAS Jember: Ini Kolaborasi Teori dan Praktik Penyusunan APBN
Gandeng UIN Sunan Kalijaga, UIN KHAS Jember Studi Tiru Demi Kembangkan Standar Akademik dan Kualitas Kelembagaan
Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Laboratorium, UIN KHAS Jember Kejar Akreditasi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Laksanakan Program di Luar Kelas: Langkah Menyiapkan Generasi yang Adaptif di Era Digital
Komitmen Bangun Penguatan SDM dan Digitalisasi Pelayanan, UIN KHAS Jember Maksimalkan Program SERASI
Sosialisasikan Disiplin PNS, Warek I UIN KHAS Jember Minta Implementasi Etika Kerja ASN Diterapkan
Koperasi Bakal Tumbuh Sukses, Rektor UIN KHAS Jember Beberkan Tiga Indikator Penting
Sinergi Multipihak Dorong Kemandirian Anak dan Remaja Disabilitas di UIN KHAS Jember
Lulusan UIN KHAS Jember Didorong Jadi Penggerak Perubahan di Tengah Laju Teknologi