Kamis, 4 Juni 2026

Anita Dewi Dipecat Usai Unggahan Soal Tumbler TUKU Hilang Viral, Netizen Soroti Surat Pemberitahuan: Yakin Ini Resmi?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 November 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi surat pemecatan Anisa Dewi yang disorot netizen (Freepik/wirestock)
Ilustrasi surat pemecatan Anisa Dewi yang disorot netizen (Freepik/wirestock)

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 ybs sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” begitu informasi yang tercantum dalam unggahan tersebut.

Tak hanya itu, netizen juga menyoroti surat pemberitahuan yang tidak disertai identitas perusahaan seperti KOP surat, cap maupun stempel resmi.

“Komunikasi publiknya buruk banget. Kenapa nggak ada cop perusahaannya? Kenapa nggak disebut nama karyawannya?” tanya akun Instagram @alligator.4677547.

Baca Juga: Suami Anita Dewi, Penumpang KRL yang Kehilangan Tumbler Tuku Buka Suara, Minta Maaf Soal Pemecatan Petugas KAI

“Akredibilitas perusahaannya mana nih min? Tunjukin kop surat. Nama karyawan yang dipecat dan tanda tangannya,” komentar @bajucantiksmrg.

“Minimal ada kop surat atau logo atau nama perusahaan kali min. Ini diposting buzzer juga bisa,” tulis pemilik akun @ardiansyah_gintings.

Hal tersebut juga memincu keraguan hingga beragam spekulasi di kalangan netizen yang menduga surat pemberitahuan tersebut hanya sekedar formalitas untuk menenangkan publik.

Baca Juga: Profil Anita Dewi Pemilik Tumbler TUKU yang Hilang di KRL, Bikin Petugas KAI Kalang Kabut, Kini Ramai Dirujak Netizen

“Yakin ini resmi? Kagak percaya,” komentar pemilik akun Instagram @mr.v.didi.

“Ah ini cuma alasan aja, nggak ada kop surat, nggak ada tanda tangan. Perusahaan apa ini,” tulis @dianraabdullah999.

“Nggak percaya. Mana nama karyawan, nomor induk karyawan, cap perusahaan, kop surat serta tanda tangan direksi terkaitnya,” tanya akun @yadikomar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKlik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @Ary_Praske2, Instagram @daidanutama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X