Kamis, 4 Juni 2026

Anita Dewi Dipecat Usai Unggahan Soal Tumbler TUKU Hilang Viral, Netizen Soroti Surat Pemberitahuan: Yakin Ini Resmi?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 November 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi surat pemecatan Anisa Dewi yang disorot netizen (Freepik/wirestock)
Ilustrasi surat pemecatan Anisa Dewi yang disorot netizen (Freepik/wirestock)

 

SketsaNusantara.id - Kasus tumbler TUKU milik penumpang KRL bernama Anita Dewi berbuntut panjang.

Setelah unggahan tentang insiden kehilangan tersebut viral, salah satu petugas KAI bernama Argi nyaris kehilangan pekerjaannya.

Kini, Anita Dewi dikabarkan telah diberhentikan dari tempatnya bekerja imbas kehebohan tersebut.

Baca Juga: Heboh Isu Petugas Stasiun Dipecat Gara-gara Tumbler Tuku Milik Penumpang KRL, PT KAI Commuter Buka Suara

Kabar pemecatan Anita Dewi beredar di media sosial pada Kamis, 27 November 2025.

“Usai viralkan tumbernya hilang di KRL dan diduga bikin pegawai KAI dipecat, kini Anita juga diberhentikan dari kantornya,” cuit akun @Ary_PrasKe2.

Informasi tersebut berdasarkan unggahan Instagram kantor tempat Anita bekerja, Daidan Utama Pialang Asuransi @daidanutama.

Baca Juga: Viral, Petugas Stasiun Diduga Dipecat Gara-gara Tumbler Penumpang KRL Hilang, Netizen: Padahal Sudah Niat Ganti

Kendati demikian, masih banyak netizen yang tidak mempercayai informasi pemecatan Anita tersebut.

Salah satunya lantaran surat pemberitahuan dari Daidan Utama Pialang Asuransi yang dinilai tidak resmi.

Beberapa netizen meragukan kabar tersebut lantaran dalam surat pemberitahuan yang diunggah, banyak informasi yang tidak jelas.

Dalam surat tersebut, tidak disebutkan nama Anita Dewi sebagai pihak yang diberhentikan.

Baca Juga: Tumbler TUKU Hilang hingga Nyaris Bikin Petugas KAI Kehilangan Pekerjaan, Kini Anita Dewi Dipecat dari Kantornya

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @Ary_Praske2, Instagram @daidanutama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X