SketsaNusantara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan signifikan yang mengubah praktik dwifungsi Polri.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar kepolisian hanya berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Keputusan ini tertuang dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri awalnya berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,”
Putusan ini secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Namun, penjelasannya memuat kalimat yang menjadi celah hukum:
“Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," adalah frasa yang dihapus MK.
Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menilai bahwa frasa "penugasan dari Kapolri" telah menimbulkan kerancuan.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Curiga Ada Kejanggalan, Akan Lakukan Tes DNA Ulang di Negara ini Setelah Hasil dari Bareskrim Polri
TNI-Polri Turun Tangan, Presiden Prabowo Minta Langkah Tegas Atasi Aksi yang Mengganggu Stabilitas Nasional Indonesia
Polisi Terus Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Probolinggo, Dirgakkum Korlantas Polri: Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan
Mahfud MD Masuk Radar Prabowo untuk Komite Nasional Reformasi Polri, Wacana Bergabung dengan Struktur Baru Jadi Sorotan Publik