Kamis, 4 Juni 2026

Mahkamah Konsitusi Cabut Kekuasaan Kapolri, Polisi Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan Sipil

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 November 2025 | 20:15 WIB
MK putuskan hapus dwifungsi ABRI  (X @vita_AVP)
MK putuskan hapus dwifungsi ABRI (X @vita_AVP)

Ini juga memperluas makna norma, sehingga membuka ruang bagi polisi aktif untuk tetap menjalankan peran ganda (dwifungsi) di institusi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Dengan hilangnya frasa tersebut, seluruh penugasan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil, seperti di BNN, BNPT, K/L lainnya, hingga KPK kini kehilangan dasar hukumnya.

Sehingga putusan ini berdampak pada ribuan anggota Polri aktif yang saat ini duduk di berbagai instansi sipil seperti KPK, BNN, Kemenko, dll.

Maka mereka kini harus memilih antara pensiun dini atau kembali ke dinas Polri, artinya anggota Polri harus melepaskan status kepolisiannya secara resmi, pensiun atau mundur, jika ingin menjadi pejabat di lembaga sipil sebab kini penugasan dari Kapolri saja sudah tidak berlaku lagi sebagai dasar hukum.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X