Ini juga memperluas makna norma, sehingga membuka ruang bagi polisi aktif untuk tetap menjalankan peran ganda (dwifungsi) di institusi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Dengan hilangnya frasa tersebut, seluruh penugasan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil, seperti di BNN, BNPT, K/L lainnya, hingga KPK kini kehilangan dasar hukumnya.
Sehingga putusan ini berdampak pada ribuan anggota Polri aktif yang saat ini duduk di berbagai instansi sipil seperti KPK, BNN, Kemenko, dll.
Maka mereka kini harus memilih antara pensiun dini atau kembali ke dinas Polri, artinya anggota Polri harus melepaskan status kepolisiannya secara resmi, pensiun atau mundur, jika ingin menjadi pejabat di lembaga sipil sebab kini penugasan dari Kapolri saja sudah tidak berlaku lagi sebagai dasar hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Lisa Mariana Curiga Ada Kejanggalan, Akan Lakukan Tes DNA Ulang di Negara ini Setelah Hasil dari Bareskrim Polri
TNI-Polri Turun Tangan, Presiden Prabowo Minta Langkah Tegas Atasi Aksi yang Mengganggu Stabilitas Nasional Indonesia
Polisi Terus Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Probolinggo, Dirgakkum Korlantas Polri: Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan
Mahfud MD Masuk Radar Prabowo untuk Komite Nasional Reformasi Polri, Wacana Bergabung dengan Struktur Baru Jadi Sorotan Publik