Kamis, 4 Juni 2026

Disebut sebagai 'Quattrick' Korupsi, Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke 4 yang Ditangkap KPK, Siapa Saja?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 November 2025 | 15:00 WIB
'Quattrick' Korupsi Riau (Tangkapan layar YouTube Metro TV )
'Quattrick' Korupsi Riau (Tangkapan layar YouTube Metro TV )

 

SketsaNusantara.id - Catatan kelam Provinsi Riau dalam hal integritas pemimpin daerah kembali terulang dan ini disebut sebagai rantai paling konservatif korupsi di daerah.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 3 November 2025 telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, yang baru menjabat kurang dari satu tahun menjadi kepala daerah ke 4.

Penangkapan Abdul Wahid ini bukan hanya menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, tetapi juga menandai momen yang disebut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo sebagai "quattrick".

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid? Ditangkap KPK karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Quattrick sendiri merujuk istilah yang umumnya digunakan dalam olahraga untuk merujuk pada empat kali kemenangan atau gol berturut-turut, ini juga terjadi dalam penindakan korupsi oleh KPK terhadap Gubernur Riau secara berturut-turut.

Sejak era Reformasi, menurut pengamat 4 gubernur Riau telah berhadapan dengan lembaga antirasuah ini, ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang mengakar di provinsi tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap 4 Gubernur Riau yang pernah terseret kasus korupsi oleh KPK berdasarkan nama Gubernur, periode jabatan kasus utama dan status hukum, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Metro TV.

Baca Juga: Blak-blakan! Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dapat Perlindungan saat Terjerat Kasus Korupsi

1. Saleh Djasit (1998–2003)

Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, vonis 4 tahun penjara (2008).

2. Rusli Zainal (2003–2013)

Suap PON Riau dan korupsi izin kehutanan (IUPHHK-HT). Divonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun.

3. Annas Maamun (2014–2019)

Suap terkait alih fungsi kawasan hutan, baru sebulan menjabat. Divonis 6 tahun penjara namun kemudian mendapat grasi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X