• Biaya yang Dibayar Jemaah (Bipih) Rp 54.193.806.
• Nilai Manfaat (Dana Kelolaan BPKH) Rp 33.215.558.
• Total BPIH Rp 87.409.365,45
Melalui skema ini, biaya yang harus dilunasi langsung oleh setiap jemaah haji reguler (Bipih) adalah Rp 54.193.806,58.
Ketika mendaftar jemaah telah membayar Rp 25 juta sehingga kemudian biaya yang harus dilunasi tinggal dikurangi Bipih, yakni Rp 54.193.806 kemudian dikurangi Rp 25 juta sehingga tinggal sekitar Rp. 29 juta sekian.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kuota Haji, Wamenag Janjikan Tak Ada Lagi Antrean 40 Tahun
"Dari Rp 29 juta tersebut juga masih akan dikurangi dari virtual account dari nilai manfaat," ungkap Dahnil Anzar Simanjuntak.
Bahwa dari Rp 25 juta yang sudah dibayar di muka tersebut sudah di kelola oleh BPKH di virtual account, dimana selama jamaah menunggu memiliki nilai manfaat sekitar Rp 2 juta.
Sehingga kemungkinan rata-rata jamaah di Indonesia akan membayar sekitar Rp. 26 juta sekian, artinya nantinya BPIH telah turun Rp 2 juta dan Bipih juga turun Rp 1,2 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ibadah Haji Jadi Ladang Korupsi? Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah Disebut Bernilai Rp 1 Triliun
UIN KHAS Jember Gelar PBAK 2025: Teladani Spiritualitas Kiai Haji Achmad Siddiq Melalui Sholat Berjamaah
Daftar Lengkap 5 Menteri Baru Hasil Reshuffle Kabinet Prabowo, dari Menteri Keuangan hingga Menteri Haji dan Umrah yang Pertama Kali Dibentuk
Sempat Mangkir saat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan dengan Membawa 5 Pengacara
Terseret Korupsi Kuota Haji dan Diperiksa KPK 7,5 Jam, Ustadz Khalid Basalamah Tegaskan Ia Hanya Korban dari Travel Haji