SketsaNusantara.id - Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kini digugat hukum.
Pembebasan Setya Novanto pada 16 Agustus 2025, kini digugat secara hukum oleh dua lembaga pegiat antikorupsi yakni ARRUKI (Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia).
Dua lembaga ini secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Rabu 29 Oktober 2025 yang diajukan sebagai bentuk kekecewaan publik dan penegasan bahwa keputusan administratif terkait pembebasan bersyarat Setnov dinilai cacat hukum.
Selain Setya Novanto sendiri, 3 pihak lain yang ikut tergugat adalah Kepala Lapas Suka Miskin, Direktur dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Ketua KPK.
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman ungkap alasan fundamental di balik pengajuan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Atin Mahatma: 36 Tahun Mengabdi di UDD PMI Jember untuk Setetes Darah Kehidupan
"Orang diberi pembebasan hukuman bentuk remisi bebas bersyarat atau apapun itu harus bersih tidak tersangkut perkara lain," ungkap Boyamin Saiman dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Kita ketahui Setya Novanto masih terkait dugaan TPPU perkara korupsi e-KTP di Tipideksus Bareskrim Polri yang sudah digugat 2 kali," imbuhnya.
Alasan utama yang dipermasalahkan adalah status Setya Novanto yang dinilai masih tersangkut perkara hukum lain, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih ditangani di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Untuk itu, bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain dimana Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim.
Gugatan 2 lembaga ini memiliki konsekuensi besar, jika Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan maka SK Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dapat dibatalkan.
Artikel Terkait
Istri Pertama Pak Tarno Larang Sang Suami Pakai Topi dan Baju Pesulap, Ternyata Begini Alasannya
Prabowo dan Kapolri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,366 Triliun, Dari Mana Asalnya?
Akan Sidang Etik, Termasuk Nafa Urbach, Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif Diputuskan dalam Sidang MKD Hari Ini
Atap Asrama Ponpes Roboh, Pemkab Situbondo Gerak Cepat Evakuasi Korban Santri dan Percepat Pemulihan Pondok
Festival dan Expo Sapi Jatim 2025, Kadispar: Jember Siap Jadi Pusat Wisata Peternakan dan UMKM
Bedah Buku dan Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember: Merawat Bumi dalam Bingkai Moderasi Beragama