Minggu, 19 Juli 2026

BLT Kesra Rp 900 Ribu Telah Cair, Berikut Daftar Bank Penyalur Resmi dan Mekanisme Pencairan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi dana BLT  (Pixabay Ekoanut)
Ilustrasi dana BLT (Pixabay Ekoanut)

 

SketsaNusantara.id – Kabar gembira bagi masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp 900.000.

BLT mulai dicairkan serentak hari ini, Senin 20 Oktober 2025 dimana bantuan ini merupakan rapelan untuk tiga bulan sekaligus yakni Oktober, November, dan Desember 2025.

Bantuan ini disalurkan pemerintah kepada sekitar 35,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tegur Pemda Gegara Uang Rp215 Triliun Diam di Bank hingga Ekonomi Tidak Berputar

Bantuan ini akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu per keluarga kepada penerima manfaat.

Dimana BLT Kesra ini menargetkan lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat atau sekitar 140 juta jiwa.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, untuk memastikan dana bantuan tersalurkan secara cepat dan merata, pemerintah menyalurkan BLT Kesra melalui dua jalur utama.

Baca Juga: Prabowo Tegur Polisi dan Jaksa agar Stop Kriminalisasi Rakyat Kecil dan Pakai Hati Nurani

Dua jalur utama tersebut lewat jaringan perbankan dan PT Pos Indonesia, dimana ada 18,3 juta keluarga akan menerima bantuan melalui bank-bank Himbara.

Yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan, Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Sedangkan 17,2 juta lainnya yang tidak memiliki rekening bank akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bikin Pilot Projek Tekan AKI-AKB, Bupati Gus Fawait Terjunkan 205 Nakes ke Desa dan Kelurahan di Jember

Lalu bagaimana cara mengambil dana BLT tersebut? Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mendatangi bank atau Kantor Pos. Melainkan memastikan terlebih dahulu apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BLT Kesra. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X