Kamis, 4 Juni 2026

Ditjen Dikti Kutuk Keras Aksi Dugaan Bullying di Universitas Udayana yang Tewaskan Mahasiswa Timothy Anugerah Saputra, Serukan Pernyataan Tegas Ini

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi himbauan stop bullying, terutama di lingkungan kampus yang diserukan Dikti (Freepik)
Ilustrasi himbauan stop bullying, terutama di lingkungan kampus yang diserukan Dikti (Freepik)

SketsaNusantara.id - Kematian Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, akibat dugaan perundungan oleh rekan seangkatannya, memicu gelombang duka dan kemarahan publik. Tidak hanya masyarakat umum, kini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga ikut mengutuk keras tindakan bullying di lingkungan kampus.

Dilansir SketsaNusantara.id melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjen_dikti pada Sabtu 18 Oktober 2025, pihak Ditjen Dikti menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian mahasiswa Program Studi Sosiologi angkatan 2022 tersebut.

“Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana, Bali. Kepergian Timothy adalah duka mendalam bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia, sebuah kehilangan yang tidak seharusnya terjadi,” tulis pernyataan resmi Ditjen Dikti.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa Udayana Lewan Kesaksian Sang Ibu, Sempat Bersikap Ganjil selama 5 Bulan Terakhir

Kasus Timothy menjadi perhatian nasional setelah percakapan bernada ejekan dan hinaan terhadap korban tersebar luas di media sosial, memunculkan dugaan kuat adanya perundungan sistematis di lingkungan kampus.

Dalam pernyataannya, Ditjen Dikti menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan, perundungan, maupun tindakan nir-empati di dunia pendidikan tinggi.

“Tidak ada ruang untuk bullying, kekerasan verbal, maupun tekanan sosial di lingkungan kampus. Segala bentuk tindakan perundungan dan kekerasan digital harus diberantas tuntas,” tegas Ditjen Dikti.

Baca Juga: Viral Kasus Kematian Timothy Anugerah Saputra, Unggahan Akun Unudmenfess Bongkar Fakta Baru soal Pelaku Bullying

Pihaknya juga mengingatkan seluruh kampus di Indonesia untuk menegakkan aturan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi setiap perguruan tinggi untuk menciptakan sistem deteksi dini dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan maupun perundungan.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan saling menghargai dalam semangat kemanusiaan. Mari bersama mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang berempati, beradab, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” lanjut pernyataan Ditjen Dikti.

Baca Juga: Viral Rencana Kuliah Timothy Anugerah Saputra di Postingan Instagram, Mahasiswa FISIP Unud yang Meninggal Diduga karena Bullying

Unggahan tersebut mendapat respons luas dari masyarakat dan civitas akademika di berbagai perguruan tinggi. Ribuan komentar dukungan membanjiri kolom komentar, sebagian besar menyerukan agar kasus kematian Timothy tidak berhenti di meja pernyataan, tetapi benar-benar ditindak secara hukum dan kelembagaan.

“Kami bersama Timothy. Tolak bullying di perguruan tinggi,” tutup Ditjen Dikti dalam unggahan tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @ditjen_dikti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X