“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” ujarnya.
Dalam hal pembiayaan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara dari selisih biaya tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut lembaganya telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar ada gitu,” ujarnya pada 6 Oktober 2025.
Setyo menegaskan, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. KPK tetap akan menelusuri aset dan aliran dana hingga tuntas.
“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan uang atau aset bergerak tidak bergerak merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian menjadi tidak seimbang hingga muncul dugaan penyimpangan dan aliran dana tidak wajar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dikira sebagai Tersangka, Khalid Basalamah Angkat Bicara Klarifikasi soal Pemanggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
5 Poin Klarifikasi Jennifer Coppen soal Pengasuh Kamari Usai Viral di Medsos, Pacar Justin Hubner Bongkar Tabiat Mantan Karyawan yang Bikin Sakit Hati