Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Asosiasi Penyelenggara

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi,  asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (Pexels/SULTAN)
Ilustrasi, asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (Pexels/SULTAN)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih menjadi fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pembagian kuota haji telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Terbaru, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, diperiksa penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap Joko dilakukan untuk menelusuri informasi seputar pembagian kuota haji khusus tambahan yang diterima Indonesia pada tahun 2024.

Baca Juga: Terseret Korupsi Kuota Haji dan Diperiksa KPK 7,5 Jam, Ustadz Khalid Basalamah Tegaskan Ia Hanya Korban dari Travel Haji

Asosiasi disebut memiliki peran dalam mendistribusikan kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap asosiasi penting untuk mendalami peran mereka dalam proses pembagian kuota.

“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Sempat Mangkir saat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Akhirnya Penuhi Panggilan dengan Membawa 5 Pengacara

Budi menambahkan, diskresi tersebut menyebabkan penambahan kuota haji khusus yang cukup signifikan.

“Pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi. Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kemudian bertambah secara signifikan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyoroti praktik distribusi kuota haji yang berbeda di tiap biro. Ada travel yang mendapat jatah lebih banyak, ada pula yang hanya separuh.

“Itu didalami seperti apa praktik pendistribusiannya,” kata Budi. KPK juga menelusuri dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama, baik secara langsung maupun melalui perantara asosiasi.

Selain soal distribusi, KPK turut menyoroti fasilitas yang diperoleh jamaah haji khusus tahun 2024. Menurut Budi, setiap biro memberikan layanan yang berbeda, sehingga biaya haji yang ditetapkan kepada jamaah juga bervariasi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X