"Kini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
"Kini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Gus Fawait Jabarkan Arti Bandara Notohadinegoro Terkoneksi Jakarta Sebagai Jalan Entaskan Kemiskinan Jember dan Sekitarnya
Sekolah Tangguh Bencana: BPBD Jember Sukses Gelar Simulasi SPAB di TK Al Amien
Rayakan Hari Santri dengan Aksi Nyata, IPNU–IPPNU Panti Kompak Donor Darah untuk Jaga Stok PMI Jember
Jaringan Narkoba Satu Keluarga di Jember Terbongkar, Polisi Sita 175 Gram Sabu
Terbaring Sakit, Penerima Honorarium Guru Ngaji Asal Antirogo Jember Dijenguk di Rumahnya