Kamis, 4 Juni 2026

Modus Cari Tembakau, Pria di Jember Ditangkap saat Hendak Cabuli Anak di Bawah Umur untuk Kali Kedua

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi pria ditangkap polisi gegara cabuli anak di bawah umur. (Freepik)
Ilustrasi pria ditangkap polisi gegara cabuli anak di bawah umur. (Freepik)

 

SketsaNusantara.id – Seorang pria bernama Sugiyanto (55), warga Dusun Penitik, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, diamankan polisi setelah tertangkap basah hendak mengulangi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MC (9).

Pelaku ditangkap pada Minggu 12 Oktober, setelah aksinya kepergok oleh orang tua korban.

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 2 Oktober 2025. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura mencari tembakau.

Baca Juga: Jember Semakin Melejit, Sepekan Raih Tiga Penghargaan Sekaligus, Gus Fawait: Ini untuk Masyarakat

“Pelaku mendatangi rumah MC dengan alasan mencari tembakau. Saat itu, di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua MC sedang di luar rumah,” kata Ipda Didit, Senin 13 Oktober 2025.

Korban MC yang sedang bermain dengan adiknya di halaman rumah kemudian dipanggil masuk oleh pelaku.

"Mendapati pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan memanggil korban untuk ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban MC," lanjutnya.

Baca Juga: Kantor Dispendukcapil Jember Direhab, Sejumlah Pelayanan Dialihkan di BSG Kaliwates dan Kantor Kecamatan

Setelah kejadian pertama, korban yang mengalami trauma menceritakan perlakuan tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga sempat berkoordinasi dengan pemerintah desa, namun pelaku belum dapat diproses karena bukti yang dinilai belum kuat.

Pada Minggu 12 Oktober 2025, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mencoba mengulangi perbuatannya. Kali ini, gerak-geriknya sudah diintai oleh orang tua korban.

“Pelaku tertangkap basah oleh orang tua korban dan pemerintah desa. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Didit.

Pemerintah desa kemudian menyerahkan Sugiyanto ke Polsek Puger, lalu dilanjutkan ke Unit PPA Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X