Sementara itu, Perpres 79/2025 juga menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar IKN bisa difungsikan sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Beberapa syarat utama antara lain pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800–850 hektar, rampungnya minimal 20 persen gedung perkantoran, serta penyelesaian 50 persen pembangunan hunian layak dan berkelanjutan.
Selain itu, prasarana dasar di kawasan IKN juga ditargetkan sudah mencapai 50 persen, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas di angka 0,74. Pemerintahan bisa dipindahkan jika penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berada pada kisaran 1.700 hingga 4.100 orang, serta layanan kota cerdas mencapai 25 persen.
Rangkaian langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan IKN tidak hanya dikebut, tetapi juga dirancang sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Dengan dukungan anggaran, regulasi, serta koordinasi lintas kementerian, IKN diproyeksikan siap menyandang status sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair Jadi Pengawas Danantara! Terungkap Bukan Orang Baru yang Miliki Peranan Ini Terhadap IKN
Ibu Kota Negara IKN Jadi Destinasi Wisata Masyarakat Kalimantan saat Lebaran, 2 Tempat Ikonik Ini Juaranya
Viral Tulisan 'Lorem Ipsum' di Tugu Titik Nol IKN Bikin Heboh, Ternyata Bukan Sembarang Teks Acak? Intip Keunikan Sejarah dan Makna di Baliknya
Plakat 'Lorem Ipsum' di Tugu Nol Nusantara Ditutup Usai Viral, Penjelasan Otorita IKN Malah Dapat Kritikan Pedas Netizen: Buang-Buang Anggaran!
Belum Juga Beroperasi, Lokasi IKN Sudah Jadi Sarang Prostitusi Online, Cak Imin: Waduh, Masa Iya?