“Karena yang nilai tunjangan perumahan DPRD oleh masing-masing pemerintah daerah dan dilakukan oleh appraisal sesuai harga sewa rumah negara yang berbeda setiap daerah,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir terkait tunjangan rumah dituangkan dalam peraturan kepala daerah. Prosesnya dilakukan melalui pembahasan antara dewan dengan pemerintah daerah setempat.
“Itu diputuskan di peraturan kepala daerah. Jadi ada pembahasan antara dewan dan kepala daerah yang menyesuaikan keuangan daerah,” jelasnya.
Sorotan publik terkait tunjangan DPRD DKI Jakarta bukan hal baru. Beberapa waktu lalu, isu ini bahkan memicu protes masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sementara anggota dewan memperoleh Rp70,4 juta per bulan.
Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Implementasi teknisnya kemudian diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi anggota DPRD, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan. Penetapan besaran tunjangan juga harus tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Meski begitu, perbedaan kondisi fiskal daerah membuat kebijakan seragam sulit diwujudkan. Apa yang berlaku di Jakarta, belum tentu sesuai di provinsi atau kabupaten lain. Dengan demikian, wacana keseragaman tunjangan rumah DPRD masih menimbulkan perdebatan panjang di antara pengambil kebijakan maupun masyarakat luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Susul Eko Patrio dan Uya Kuya, Nafa Urbach Posting Video Minta Maaf Usai Blunder Soal Tunjangan Rumah DPR
Ibas Yudhoyono Minta Maaf, Fraksi Demokrat Buka Peluang Evaluasi Tunjangan DPR di Tengah Protes Publik
Prabowo Umumkan DPR Cabut Tunjangan dan Stop Perjalanan Luar Negeri, Parpol Tegaskan Langkah Tegas untuk Kader
Publik Soroti Penonaktifan Adies Kadir Usai Pernyataan Kontroversial Soal Tunjangan DPR dan Sewa Rumah
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, DPR RI Siap Cabut Tunjangan Perumahan Rp50 Juta per Anggota