“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” paparnya.
Meski demikian, Pigai juga memberikan catatan. Ia menilai bahwa tidak semua kantor pemerintahan memiliki area yang cukup luas.
Untuk kantor DPR provinsi, kabupaten, atau kota yang terbatas ruangnya, tidak perlu memaksakan diri menyediakan tempat serupa.
Usulan ini hanya berlaku untuk kantor pemerintahan yang memiliki halaman atau area luas, sehingga secara teknis memungkinkan untuk dijadikan pusat unjuk rasa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Minta Anggaran 20 T, Menteri HAM Natalius Pigai Disentil Dino Patti Djalal: Tidak Mungkin Dikabulkan Presiden Prabowo
2 Alasan Natalius Pigai Minta Anggaran Kementrian HAM Jadi Rp20 Triliun, Netizen Singgung Aksi Kamisan dan Tragedi 98
Pernah Jadi Juru Parkir! Inilah Kisah Inspiratif Natalius Pigai di Balik Kesuksesannya Hingga Diangkat Jadi Menteri HAM
Menteri HAM Pamer Kantor Baru, Fedi Nuril Sentil Natalius Pigai Soal Kasus Siswa SMK di Semarang yang Tewas Ditembak Polisi