SketsaNusantara.id - Gelombang aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Situasi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait tata kelola penyampaian aspirasi publik di ruang terbuka.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan sebuah usulan baru.
Ia menilai perlu adanya area khusus yang dapat difungsikan sebagai tempat unjuk rasa. Ide ini muncul dengan pertimbangan agar aksi penyampaian aspirasi tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat umum, meski demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.
Pigai menekankan bahwa lokasi demonstrasi sebaiknya berada di area yang memang disiapkan.
Ia mencontohkan halaman gedung DPR RI yang luas dan bisa digunakan sebagai salah satu opsi.
“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang,” kata Pigai ketika mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Jumat, 12 September 2025.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa area tersebut dapat menampung setidaknya 1.000 hingga 2.000 orang.
Lokasi ini nantinya bukan berbentuk panggung, melainkan sebuah ruang terbuka yang dijadikan sebagai pusat demokrasi.
Dengan adanya ruang ini, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi secara bebas tanpa menghambat kegiatan lalu lintas dan aktivitas sehari-hari.
Mengenai regulasi, Pigai menyatakan kesiapannya untuk menyusun aturan formal. Ia membuka opsi penerbitan peraturan menteri apabila usulan ini diterima.
Artikel Terkait
Minta Anggaran 20 T, Menteri HAM Natalius Pigai Disentil Dino Patti Djalal: Tidak Mungkin Dikabulkan Presiden Prabowo
2 Alasan Natalius Pigai Minta Anggaran Kementrian HAM Jadi Rp20 Triliun, Netizen Singgung Aksi Kamisan dan Tragedi 98
Pernah Jadi Juru Parkir! Inilah Kisah Inspiratif Natalius Pigai di Balik Kesuksesannya Hingga Diangkat Jadi Menteri HAM
Menteri HAM Pamer Kantor Baru, Fedi Nuril Sentil Natalius Pigai Soal Kasus Siswa SMK di Semarang yang Tewas Ditembak Polisi