Kamis, 4 Juni 2026

Natalius Pigai Usul Area Khusus untuk Aksi Demo, Lokasi Bisa Menampung Ribuan Massa Tanpa Ganggu Aktivitas Publik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 14 September 2025 | 20:30 WIB
Potret Natalius Pigai, Menteri HAM Kabinet Merah Putih (YouTube Indonesia Lawyer Club)
Potret Natalius Pigai, Menteri HAM Kabinet Merah Putih (YouTube Indonesia Lawyer Club)

SketsaNusantara.id - Gelombang aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Situasi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait tata kelola penyampaian aspirasi publik di ruang terbuka.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan sebuah usulan baru.

Baca Juga: 6 Kontroversi Permadi Arya Alias Abu Janda yang Digosipkan Jadi Komisaris PT JMTO: Sentil Natulius Pigai hingga Bendera Tauhid

Ia menilai perlu adanya area khusus yang dapat difungsikan sebagai tempat unjuk rasa. Ide ini muncul dengan pertimbangan agar aksi penyampaian aspirasi tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat umum, meski demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.

Pigai menekankan bahwa lokasi demonstrasi sebaiknya berada di area yang memang disiapkan.

Ia mencontohkan halaman gedung DPR RI yang luas dan bisa digunakan sebagai salah satu opsi.

Baca Juga: Tak Nampak dalam Kasus Rempang hingga Pagar Laut, Menteri HAM Natalius Pigai Diberi Peringatan Keras DPR RI Komisi XIII

“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang,” kata Pigai ketika mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Jumat, 12 September 2025.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa area tersebut dapat menampung setidaknya 1.000 hingga 2.000 orang.

Lokasi ini nantinya bukan berbentuk panggung, melainkan sebuah ruang terbuka yang dijadikan sebagai pusat demokrasi.

Baca Juga: Viral Mobil Plat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta Dikawal Polisi, Pemiliknya Diburu Netizen! Nama Menteri Natalius Pigai Mencuat

Dengan adanya ruang ini, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi secara bebas tanpa menghambat kegiatan lalu lintas dan aktivitas sehari-hari.

Mengenai regulasi, Pigai menyatakan kesiapannya untuk menyusun aturan formal. Ia membuka opsi penerbitan peraturan menteri apabila usulan ini diterima.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X