Kamis, 4 Juni 2026

Jawab PR dari Rakyat, DPR Hapus Tunjangan Rumah, Ferry Irwandi Singgung Tuntutan Lain yang Belum Terjawab

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Jumat, 5 September 2025 | 21:45 WIB
Ferry Irwandi Ferry Irwandi soroti 17 tuntutan rakyat yang jatuh tempo 5 September 2025.  (Instagram/irwandiferry)
Ferry Irwandi Ferry Irwandi soroti 17 tuntutan rakyat yang jatuh tempo 5 September 2025. (Instagram/irwandiferry)

 

SketsaNusantara.id - Tanggal 5 September 2025 menjadi batas akhir pelaksanaan 17 tuntutan rakyat kepada pemerintah.

Sejak demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu, publik menyerahkan daftar tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, DPR RI, pimpinan partai politik, Kepolisian, TNI, hingga kementerian sektor ekonomi.

Semua itu lahir dari keresahan mendalam atas demokrasi yang dinilai kian tergerus dan jarak yang makin jauh antara penguasa dengan rakyatnya.

Baca Juga: Jerome Polin Turun ke Jalan untuk Pertama Kalinya, Ikut Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat di Depan Gedung DPR RI

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @malakaproject.id, 17 tuntutan rakyat disusun secara rinci dan dibagi ke dalam enam kategori.

Presiden diminta segera menarik keterlibatan TNI dari pengamanan sipil, serta membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan kekerasan aparat yang menewaskan maupun melukai demonstran, seperti dalam kasus Affan Kurniawan dan Umar Amarudin.

Tak hanya itu, DPR juga diminta membekukan kenaikan gaji dan tunjangan, membatalkan fasilitas baru, dan membuka transparansi anggaran secara penuh.

Badan Kehormatan DPR juga didesak untuk memeriksa anggota bermasalah, termasuk bila perlu melibatkan KPK.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Sikap atas 17+8 Tuntutan Rakyat, Yusril Ihza Mahendra Janji Penegakan Hukum Transparan serta Perlindungan Aspirasi

Tuntutan lain diarahkan kepada partai politik agar berani menjatuhkan sanksi pada kader yang tidak etis, serta menyatakan komitmen berpihak kepada rakyat.

Kepolisian juga diminta membebaskan demonstran yang masih ditahan, menghentikan kekerasan, dan menindak anggota maupun komandan yang melanggar HAM.

Desakan juga diarahkan kepada TNI agar kembali ke barak, tidak lagi terlibat dalam urusan sipil, dan memastikan tidak mengambil alih kewenangan Polri.

Baca Juga: Salsa Erwina Hutagalung Sapa Rakyat dengan Julukan Bos dan Beri Update Terkait Tuntutan Publik

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @malakaproject.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X