Minggu, 19 Juli 2026

Petani Gula Dapat Angin Segar, Danantara Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan, Harga Acuan dan Pengawasan Diperketat

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi. Proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Pixabay/Bruno)
Ilustrasi. Proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Pixabay/Bruno)

SketsaNusantara.id - Pemerintah melalui Danantara dan ID Food menyalurkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap gula produksi petani dalam negeri.

Langkah ini diambil guna menstabilkan harga dan memperkuat cadangan gula nasional dari hulu ke hilir.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (NFA), I Gusti Ketut Astawa, menyebut langkah ini menjadi solusi awal bagi persoalan gula petani.

Baca Juga: Resmi! Danantara Gandeng GEM, Perusahaan Asal China untuk Kembangkan Proyek Hilirisasi Nikel Rp22 Triliun di Indonesia

“Memang solusi jangka pendek terhadap gula petani adalah diserap oleh pedagang dan pemerintah di mana saat ini sudah ada kepastian Danantara akan turun,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, para pedagang kini mulai terdorong untuk membeli setelah adanya komitmen dari Danantara. “Pedagang pun sudah di-trigger Danantara, mereka akan berani membeli, habis Danantara beli. Begitu kesepakatannya,” terangnya.

Pemerintah menargetkan stok cadangan gula pemerintah (CGP) dapat mencapai 260 ribu ton dengan stok akhir tahun sebesar 26 ribu ton.

Baca Juga: IFG dan Danantara Indonesia Dorong Transparansi Aset Negara Lewat Gathering Komunikasi Korporasi, Bahas Tata Kelola dan Kolaborasi Strategis

Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 40 Tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025. Penyelenggaraan CGP pada tahun ini dipercayakan kepada ID Food, sesuai surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN pada 14 Agustus 2025.

Selain menyerap produksi petani, pengawasan terhadap gula rafinasi yang masuk pasar umum juga diperketat.

Upaya ini dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk mengurangi potensi rembesan yang dapat memengaruhi harga di tingkat petani.

Harga Acuan Pembelian (HAP) ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.500 per kilogram. Ketut menegaskan bahwa tidak boleh ada transaksi di bawah harga tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dukungan dana Rp1,5 triliun dari Danantara, diharapkan penyerapan gula petani dapat berjalan optimal.

Proses ini juga diiringi dengan prinsip kehati-hatian agar sesuai tata kelola yang berlaku.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X