Minggu, 19 Juli 2026

Terlilit Utang saat Istri Hamil Besar, Seorang Pria di Makassar Nekat Curi Pisang Senilai Rp300 Ribu, Ending-nya di Luar Dugaan

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi seorang pria di Makassar yang curi pisang (Freepik/rawpixel)
Ilustrasi seorang pria di Makassar yang curi pisang (Freepik/rawpixel)

SketsaNusantara.id - Kisah pilu datang dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Erlangga nekat mencuri 4 tandan pisang milik tetangganya, Rustam.

Aksi ini dilakukan Erlangga bukan karena niat jahat, melainkan terdesak masalah ekonomi.

Terlilit utang dan cicilan ditambah kondisi sang istri yang tengah hamil membuatnya gelap mata.

 

Dua dari empat tandan pisang tersebut berhasil dijual Erlangga dengan nilai Rp150 ribu.

Baca Juga: Dari Makassar ke Lombok, Mengapa Agam Rinjani Tak Mau Pulang Selama 10 Tahun? Ternyata Ini Alasannya

Dari hasil menjual pisang curiannya, Rp100 ribu ia gunakan untuk membayar cicilan koperasi mingguan.

Sementara dua tandan pisang lainnya belum sempat terjual saat ia diamankan pihak kepolisian.

Dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan Instagram @nyinyir_update_official, pihak kepolisian menggelar proses mediasi antara Erlangga dan Rustam.

Dalam proses mediasi tersebut, Erlangga tak kuasa menahan tangis. Ia pun berulang kali meminta maaf kepada korban.

Baca Juga: Viral di Gowa! Bocah Punguti Sisa Makanan Usai Upacara HUT RI ke-80, Netizen Soroti Ironi di Tengah Perayaan Meriah Pejabat

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya tersebut di hadapan korban juga aparat kepolisian dan perangkat desa yang turut hadir. 

Mendengar ketulusan itu, Rustam, sang pemilik pisang, akhirnya mencabut laporan dan memaafkan Erlangga.

Momen haru ketika Erlangga memeluk Rustam usai dimaafkan. (Instagram/nyinyir_update_official)

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @nyinyir.update.official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X