Kamis, 4 Juni 2026

Agak Lain! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bawa Kabar Baik, Bebaskan Tunggakan Pajak di Tengah Maraknya Kepala Daerah Naikkan PBB, Ini Ketentuannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bebaskan penunggakan pajak di tengah kisruh kenaikan PBB yang diterapkan Bupati Pati dan sejumlah kepala daerah di Jawa Timur (YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel )
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bebaskan penunggakan pajak di tengah kisruh kenaikan PBB yang diterapkan Bupati Pati dan sejumlah kepala daerah di Jawa Timur (YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel )

SketsaNusantara.id - Di tengah polemik kenaikan PBB ratusan persen di sejumlah wilayah, kabar gembira disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pembayaran pajak.

Melalui akun Instagram pribadinya, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menghimbau kepada Bupati dan Walikota di Jawa Barat untuk membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia atau HUT ke-80 RI yang dirayakan bulan Agustus ini.

Baca Juga: Bebas Berekspresi, Dedi Mulyadi Tidak Permasalahkan Maraknya Pemasangan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Merah Putih Tetap Berkibar Paling Atas

"Free Pajak Bumi dan Bangunan, Merdeka!!!" tulis KDM dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan akun Instagram @dedimulyadi71 pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.

"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak Bupati dan Walikota untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan terhitung tahun 2024 ke belakang," tuturnya.

Pembebasan tunggakan pajak ini berlaku untuk perorangan dari semua kalangan dan terhitung mulai tahun 2024 ke bawah.

Langkah ini juga pernah diambil sebelumnya untuk pembebasan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Picu Demo Besar, Ferry Irwandi Serukan Pejabat Tak Arogan terhadap Masyarakat

Dedi Mulyadi menyebut niatannya untuk tidak memberatkan masyarakat dalam membayar pajak. Ia juga berharap pajak dapat dimanfaatkan bupati/wakilota untuk mengelola kebutuhan daerah dengan sebaik-baiknya.

"Selanjutnya, langkah ini bisa membangkitkan spirit (semangat) dan tradisi untuk membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dengan tidak memberatkan masyarakat," tutur KDM.

"Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Pati, Pemerintah 3 Daerah Ini Juga Naikkan PBB, Tertinggi hingga 1000 Persen, Kabupaten Jombang Juga?

KDM berharap kepala daerah di Jawa Barat dapat mengikuti ajakan ini dengan ketentuan sesuai surat himbauan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @dedimulyadi71

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X