Minggu, 19 Juli 2026

Bebas Berekspresi, Dedi Mulyadi Tidak Permasalahkan Maraknya Pemasangan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Merah Putih Tetap Berkibar Paling Atas

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tak melarang pengibaran bendera one piece asalkan merah putih tetap berada pada posisi teratas (Instagram/dedimulyadi71)
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tak melarang pengibaran bendera one piece asalkan merah putih tetap berada pada posisi teratas (Instagram/dedimulyadi71)

SketsaNusantara.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi merespons maraknya pengibaran bendera One Piece yang marak dipasang jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025.

Belakangan ini, marak pengibaran bendera Jolly Rogers yang menampilkan gambar bajak laut bertopi jerami sebagai ungkapan ekspresi masyarakat.

Pengibaran bendera One Piece ini sempat dilarang bahkan disebut-sebut sebagai upaya provokasi untuk memecah belah bangsa dan dianggap mengancam keutuhan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Dinilai Memecah Bangsa, Netizen Sentil Gibran yang Pernah Pakai Pin Jolly Roger: Pembajak Konstitusi!

Namun, Dedi Mulyadi tak mempersoalkan pengibaran bendera one piece. Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) ini menyebut setiap orang berhak menyampaikan ekspresinya.

Ia menegaskan bahwa atribut apapun bisa dipasang asalkan bendera merah putih tetap dipasang dan berada di posisi paling atas sebagai ungkapan kecintaan terhadap Indonesia.

"Siapapun boleh berekspresi, itu hak semua orang. Bendera (atribut) apapun boleh (dipasang), yang penting kita tetap mencintai Indonesia dan memasang bendera Merah Putih di posisi paling atas," kata KDM dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71 pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Cuman Rayyanza yang Bisa Begini! Lucunya Anak Raffi Ahmad Malah Ajak KDM Ngopi Usai Ditegur Bakal Dibawa ke Barak Militer: Ditunggu Ya...

Keputusan KDM ini ditetapkan sesuai dengan peraturan dala Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Dalam Pasal 21 UU No. 24 tahun 2009 disebtkan bahwa bendera Merah Putih wajib dipasang di posisi lebih tinggi atau lebih unggul dibandingkan atribut bendera lain.

Selain itu, merujuk pada Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2009 ditetapkan bahwa ukuran bendera negara tidak boleh lebih kecil dari bendera organisasi atau bendera lain yang disandingkan dengannya.

Dengan demikian, KDM secara tersirat tidak melarang pemasangan atribut tambahan termasuk bendera One Piece, asalkan posisi Merah Putih berada paling atas dan atribut lainnya memiliki ukuran yang lebih kecil dari bendera negara.

Baca Juga: Beda 'Gaya' Postingan Instagram Rudy Mas'ud dan KDM jadi Sorotan! Usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

"Semuanya sudah diatur dalam Undang Undang, ya yang penting setiap orang itu mencintai Indonesia dengan tetap memasang merah putih paling utama dibandingkan bendera lain," tutur KDM.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @dedimulyadi71

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X