SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini kembali menghirup udara bebas.
Ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas vonis kasus dugaan korupsi impor gula.
Pria yang dikenal sebagai ekonom ini sebelumnya divonis penjara selama 4,5 tahun.
Tom dibebaskan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan ini sekaligus menjadi akhir dari sembilan bulan dirinya menjalani penahanan.
Selama proses hukum, Tom mengaku menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara.
Ia menganggap tidak ada yang perlu dicurigai dalam kasus ini karena merasa hanya menjadi saksi.
Baca Juga: Dapat Abolisi Dari Presiden, Tom Lembong Tegaskan Tetap di Garis Perjuangan
“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam siaran langsung di TikTok dan YouTube bersama Anies Baswedan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menyebut bahwa dalam beberapa kali pemeriksaan, dirinya hanya dianggap sebagai narasumber untuk menjelaskan kronologi masa lalu.
Menurut Tom, ia hanya menyampaikan fakta-fakta dari sembilan tahun lalu, tanpa merasa sebagai pihak yang bersalah.
Pada awalnya, ia tak menyangka bahwa akan ada penahanan. Ia datang ke pemeriksaan keempat dengan santai.
Namun malam itu, sebuah keputusan mengejutkan disampaikan oleh petugas.
“Tiba-tiba petugas kembali ke ruang pemeriksaan bilang, ‘Setelah rapat pimpinan, pimpinan memutuskan untuk menjadikan Bapak tersangka, Bapak akan segera ditahan,’” ujar Tom menirukan ucapan petugas kala itu.
Artikel Terkait
Inilah Langkah Tom Lembong Setelah Keluar dari Rutan Cipinang, Kuasa Hukum: 'Akan Berbahaya kalau...'
Disambut Pelukan Hangat Keluarga dan Sahabat, Tom Lembong Juga Dapat Bunga Krisan Putih Usai Bebas dari Rutan Cipinang, Ternyata Ini Maknanya
Singgung Nasib Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu Pasca Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Netizen: 1 Periode Saja Jenderal
Mendapat Abolisi dari Prabowo Subianto, Tom Lembong Sebut Menjadi Pemulihan Nama Baiknya
Beri Vonis 4,6 Tahun, Pengacara Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY hingga MA, Ari Yusuf Amir: Laporan Ini Tidak...