Minggu, 19 Juli 2026

9 Bulan di Balik Jeruji dan Bebas Abolisi, Tom Lembong Cerita Ditahan Tanpa Pengacara dan Jadi Tersangka saat Malam Hari

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Potret Tom Lembong yang mendapat abolisi setelah menjalani puluhan sidang pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula (Instagram/hukum.perubahan)
Potret Tom Lembong yang mendapat abolisi setelah menjalani puluhan sidang pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula (Instagram/hukum.perubahan)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini kembali menghirup udara bebas.

Ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas vonis kasus dugaan korupsi impor gula.

Pria yang dikenal sebagai ekonom ini sebelumnya divonis penjara selama 4,5 tahun.

Baca Juga: Respons Mahkamah Agung Usai Pihak Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat: Hakim Tersebut Telah...

Tom dibebaskan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan ini sekaligus menjadi akhir dari sembilan bulan dirinya menjalani penahanan.

Selama proses hukum, Tom mengaku menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara.

Ia menganggap tidak ada yang perlu dicurigai dalam kasus ini karena merasa hanya menjadi saksi.

Baca Juga: Dapat Abolisi Dari Presiden, Tom Lembong Tegaskan Tetap di Garis Perjuangan

“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam siaran langsung di TikTok dan YouTube bersama Anies Baswedan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menyebut bahwa dalam beberapa kali pemeriksaan, dirinya hanya dianggap sebagai narasumber untuk menjelaskan kronologi masa lalu.

Menurut Tom, ia hanya menyampaikan fakta-fakta dari sembilan tahun lalu, tanpa merasa sebagai pihak yang bersalah.

Pada awalnya, ia tak menyangka bahwa akan ada penahanan. Ia datang ke pemeriksaan keempat dengan santai.

Namun malam itu, sebuah keputusan mengejutkan disampaikan oleh petugas.

“Tiba-tiba petugas kembali ke ruang pemeriksaan bilang, ‘Setelah rapat pimpinan, pimpinan memutuskan untuk menjadikan Bapak tersangka, Bapak akan segera ditahan,’” ujar Tom menirukan ucapan petugas kala itu.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X