Kamis, 4 Juni 2026

Luncurkan Ikrar Griya Moderasi Beragama, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Foto bersama setelah acara ikrar griya moderasi beragama. (SketsaNusantara.id/Gita Pamuji)
Foto bersama setelah acara ikrar griya moderasi beragama. (SketsaNusantara.id/Gita Pamuji)

 

SketsaNusantara.id - UIN KHAS Jember resmi meluncurkan program Griya Moderasi Beragama sebagai langkah konkret implementasi moderasi beragama.

Pembacaan ikrar tersebut berlangsung pada Rabu 06 Agustus, di Masjid Muhammad Cheng Hoo Jember Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Hepni menegaskan program ini bukan sekadar wacana.

Baca Juga: Akademisi UIN KHAS Jember Tanggapi Fenomena Kelangkaan BBM

Melainkan merupakan aksi nyata dalam memupuk nilai-nilai toleransi dan kerja sama lintas iman.

“Saya kira ini program strategis sebagai embrio moderasi beragama yang implementatif. Tidak hanya teori, tapi betul-betul dijalankan secara nyata,” katanya, Rabu 6 Agustus 2025.

Selanjutnya kata dia, simbol penanaman pohon dalam acara tersebut menjadi pengingat. Bahwa setiap orang, apapun agamanya, memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian semesta.

Baca Juga: Istimewa! UIN KHAS Jember Jadi Tuan Rumah PKDP 2025

“Maknanya itu penanaman pohon adalah simbol kontribusi lintas agama bagi bumi dan kemanusiaan,” ujarnya.

Kata dia, program ini digagas oleh LP2M UIN KHAS Jember dan melibatkan KUA, Griya, serta unsur lintas agama seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Prof. Hepni juga menekankan, keberlanjutan kerja sama itu penting, bukan hanya aksi sesaat.

Kolaborasi harus terus dijaga dan dikembangkan secara strategis.

“Ini pintu masuk. Model kolaborasinya harus awet, tidak hanya sekali action lalu bubar,” paparnya.

Sementara itu, Penyuluh Agama Kristen dari Kemenag Jember mengapresiasi keterlibatan aktif lintas iman. Khususnya dalam gerakan eko-teologi yang menyentuh aspek spiritual dan lingkungan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X