Bukan hanya itu, akademisi sekaligus politisi ini juga menyinggung pernyataan Silfester Matutina saat menanggapi desakan penjara untuknya.
Dalam keterangannya, Silfester Matutina mengaku bahwa dirinya telah menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Silfester Diperiksa Polisi Terkait Isu Ijazah Jokowi, Beberkan Isi Telepon dari Solo
“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” ungkap Silfester Matutina kepada awak media.
Mahfud MD pun mempertanyakan ‘proses hukum’ yang disebut Silfester Matutina tersebut.
“Proses hukum apa yang dijalani?” tanya politisi asal Madura itu.
Mahfud MD menilai, vonis pengadilan pidana tidak bisa diganti dengan perdamaian dengan korban.
“Sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dg korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,” tulis Mahfud MD lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Memvonis Dirinya, Ini Prasangkanya
Jangan Salah Paham, Apakah 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama? Begini Faktanya di Momen HUT ke-80 RI
Viral Buku Bahasa Indonesia Terdapat Kode QR yang Mengarah ke Situs Terlarang
Rektor UNEJ Pastikan PKKMB 2025 Bebas Perundungan, 1.291 Dosen Dibekali Lewat ToT untuk Ciptakan Kampus Aman dan Humanis
Sinergi Energi Bersih Pertamina-PLN Didukung Danantara, 19 Proyek Panas Bumi Siap Dipercepat Hingga 1.130 MW